Kenalan di MiChat, Transpuan Dibayar dengan Uang Palsu oleh Pelanggan

Konten Media Partner
14 Juli 2020 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KAPOLSEK Pekanbaru Kota, AKP Stevie Arnold Rampengan (tiga kiri) saat ekspose uang palsu digunakan untuk bayar jasa kepada transpuan di Pekanbaru, Selasa, 14 Juli 2020.
zoom-in-whitePerbesar
KAPOLSEK Pekanbaru Kota, AKP Stevie Arnold Rampengan (tiga kiri) saat ekspose uang palsu digunakan untuk bayar jasa kepada transpuan di Pekanbaru, Selasa, 14 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Bermula dari obrolan chatting di aplikasi pertemanan MiChat antara RS (30), seorang pengusaha Pekanbaru dengan seorang transpuan (waria) berinisial Al (25).
ADVERTISEMENT
Dari obrolan itu, akhirnya disepakati menggunakan jasa Al dengan imbalan Rp 850 ribu selama 3 jam di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru.
Usai menggunakan jasa Al, RS menyerahkan uang empat lembar pecahan Rp 100 ribu, dan sembilan lembar uang pecahan Rp 50 ribu.
"Ternyata, uang dibayarkan sebagai imbalan atas jasa Al oleh RS bukanlah asli, melainkan palsu. Uang diprint di atas kertas kuarto. Korban curiga usai menerima uang tersebut dan diperlihatkan ke temannya, saksi, di kamar lainnya," kata Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie Arnold Rampengan, Selasa, 14 Juli 2020, kepada Selasar Riau.
Kejadian tersebut, tutur Kapolsek AKP Stevie Arnold Rampengan, terjadi pada 24 Juni 2020, pukul 02.00 WIB. Korban bersama saksi kemudian melaporkan penyalahgunaan uang palsu tersebut ke Polsek Pekanbaru Kota.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan penelusuran dan pelacakan, Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota mendapatkan informasi pelaku RS sedang membelanjakan uang palsu dimilikinya di kawasan Simpang Tiga, Bukit Raya.
Saat itulah RS ditangkap dan mengaku jika uang palsu serupa juga diedarkan di sebuah hotel Jalan Gatot Subroto.
Ia menjelaskan tersangka ditangkap tanpa perlawanan berarti pada Minggu kemarin (12/7). Penangkapan itu dilakukan usai Polsek Pekanbaru kota menerima laporan si wanita setelah curiga uang yang dia terima berbeda dengan lembaran uang umumnya.
Pada saat menerima uang itu, ia mengatakan wanita tersebut tidak menaruh curiga sama sekali. Namun, setibanya di rumah lembaran uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu itu ternyata berwarna buram. "Setelah diterawang dan di raba, dipastikan itu uang palsu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mendapat perlakuan itu, korban pun melapor ke Polsek Pekanbaru Kota. Usai mendapat laporan, polisi dengan cepat melaksanakan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka melalui nomor ponsel yang digunakan saat "booking" dilakukan.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat uang itu dari rekannya berinisial R.
Polisi juga mengatakan, R yang mencetak uang palsu itu. Sementara RS pengedar dan pengguna. R kini telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang.
Lebih jauh, Stevie mengimbau kepada masyarakat, terutama pedagang kecil agar lebih berhati-hati menerima uang.
"Tolong diperhatikan betul bentuk uang itu dengan dilihat, diterawang dan diraba," imbaunya.