Kerap Jadi Korban KDRT, Seorang Istri di Riau Bacok Suami hingga Tewas

Konten Media Partner
4 September 2021 14:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MAYAT Bastian, suami yang dibacok hingga tewas oleh istrinya sendiri, MSN, usai kerap menjadi korban KDRT, dievakuasi menuju RS Bhayangkara Polda Riau, Pekanbaru, untuk diautopsi, Jumat (3/9/2021).
zoom-in-whitePerbesar
MAYAT Bastian, suami yang dibacok hingga tewas oleh istrinya sendiri, MSN, usai kerap menjadi korban KDRT, dievakuasi menuju RS Bhayangkara Polda Riau, Pekanbaru, untuk diautopsi, Jumat (3/9/2021).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, ROKAN HULU - MSN, seorang guru di Desa Puo Raya, Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menghabisi nyawa suaminya, Bastian, usai pertengkaran mulut berujung Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat pagi (3/9/2021).
ADVERTISEMENT
Pertengkaran di antara pasangan suami istri (Pasutri) ini bermula pada Jumat pagi, saat MSN bangun dari tidur. Tak lama kemudian suaminya, Bastian alias Geleng juga ikut terbangun.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wempianto Hardjito, menceritakan ketika bangun itu, pasutri tersebut cekcok mulut. Suaminya, Bastian mengancam akan membawa istrinya, MSN, ke sekolah dengan maksud mempermalukan pelaku di depan kawan-kawan sesama guru.
"Korban juga mengancam pelaku dengan mengatakan akan membacok kaki pelaku. Selain itu, korban, suaminya, juga sering memukul, menginjak dan menganiaya, KDRT istrinya," ungkap Kapolres AKBP Eko Wempianto Hardjito, Sabtu (4/9/2021).
Alumni Akpol 2000 ini mengatakan, beberapa hari ini antara pelaku dan korban sering bertengkar dipicu percakapan atau chat antara istrinya dengan seorang laki-laki di laman Facebook.
ADVERTISEMENT
Korban, jelasnya, lalu menuduh pelaku telah selingkuh dengan pria lain, dan cemburu. Kecemburuan ini kemudian berujung KDRT oleh sang suami, Bastian. Ia memukul, menginjak, menganiaya menggunakan tangan dan kaki, sehingga pelaku sakit Hati dgn perlakuan korban..
"Pelaku tertekan dan terintimidasi, kemudian mengambil parang terselip di dinding kamar. Parang itu semula sudah dipersiapkan korban, suami, untuk membacok istrinya, pelaku," jelas AKBP Eko Wempianto.
Usai mengambil parang yang terselip di dinding kamar, perempuan itu kemudian melayangkan parang ke arah leher suami di bagian sebelah kanan. Leher korban terluka. Ketika itu, jelas mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini, terjadi perebutan di antara pasutri tersebut.
Sang istri, ujarnyam mengalami luka di bagian ibu jari kanan dan jari manis kiri serta luka lecet di bagian punggung tangan sebelah kanan.
ADVERTISEMENT
"Parang terlepas dan terjatuh ke tempat tidur. Lalu pelaku mengambil kembali benda tajam itu sambil mendorong suaminya ke tempat tidur. Ia kembali melayangkan parang ke arah suaminya. Darah mengucur deras," jelas Mantan Koorspripim Polda Riau itu.
Saat pelaku melihat leher suaminya mengeluarkan darah dengan posisi telungkup, dan tak bergerak lagi kemudian menutupi korban menggunakan selimut.
Usai menutupi mayat suaminya, pelaku keluar dari kamar menuju kamar anak-anaknya. Ia menceritakan kejadian dialami orang tuanya ke anak laki-lakinya, Dwi, Eka, dan Najwa yang terbangun usai mendengar ribut-ribut.
"Ibu ini menceritakan lalu menyuruh Eka dan Dwi memberitahukan kejadian tersebut ke kakak kandung pelaku di Desa Talang Danto, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar," jelas Eko Wempianto.
ADVERTISEMENT
Usai memerintahkan anak-anaknya menginformasikan apa terjadi, pelaku mengumpulkan kain dan membersihkan bercak darah di lantai, dan sebagian dinding kamar menggunakan alat pel lantai. Ia juga membakar kain berlumuran darah di belakang rumah.
Jelang Salat Jumat, orang tua MSN, tiba di rumah anaknya. Menyusul kakak pelaku dan suaminya serta adiknya.
"Keluarga ini mengatakan, kejadian ini lebih baik dilaporkan ke polisi, tak mungkin dibiarkan. Akhirnya adik pelaku dan abang iparnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tandun," jelasnya.
kemudian skr pkl 13.10 wib di pimpin kapolsek tandun AKP S.SINAGA. SH dan pers dan pihak Keluarga mendatangi TKP utk melakukan olah tkp, dan mengamankan pelaku dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.