Konten Media Partner

Komitmen dan Janji Kapolda Riau Jaga Rimba Rimbang Baling untuk Anak Cucu

27 November 2020 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KAPOLDA Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat melihat barang bukti kayu log dari hutan alam yang ditebang secara ilegal dari rimba Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
zoom-in-whitePerbesar
KAPOLDA Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat melihat barang bukti kayu log dari hutan alam yang ditebang secara ilegal dari rimba Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kawasan hutan rimba Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling (Rimbang Baling) terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi (Kuansing), luluh lantak akibat penebangan liar dilakukan warga.
ADVERTISEMENT
Kayu-kayu hasil penebangan liar kemudian dihanyutkan pelaku pembalakan dengan memanfaatkan aliran Sungai Subayang berhulu di SM Rimbang Baling.
Kayu-kayu bulat atau log, dan yang sudah diolah dirangkai jadi satu menjadi rakit mengalir ikuti arus sungai.
Di bagian hilir, di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kampar, kayu-kayu dirangkai jadi rakit tersebut diangkut ke darat oleh pekerja sudah ditunjuk oleh toke.
Truk-truk bak terbuka sudah menanti, siap untuk diisi dengan kayu log maupun olahan.
“Saya dapat laporan, kalau kayu itu datangnya malam, maka besok sore kayu itu sudah habis dipotong diolah sesuai pesanan,” ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (26/11/2020).
Ia menceritakan, truk-truk pembawa kayu log dibawa ke sawmil ilegal yang ada di Teratak Buluh, Siak Hulu, dengan sangat cepat. Pengolahan dilakukan sesuai pesanan pembeli. Disinyalir, kondisi ini sudah terjadi sejak lama.
ADVERTISEMENT
"Hutan Rimbang Baling ini harus kita pelihara dan jaga bersama untuk anak cucu kita nanti. Jika ditemukan ada segelintir orang yang ingin merusak alam ini, laporkan dan akan kami tindak tegas pelaku tersebut," pungkasnya.
Kapolda Irjen Pol Agung Setya menegaskan, praktik-praktik ilegal tersebut harus dihentikan, merugikan lingkungan serta negara.
Ia memerintahkan anggotanya mulai dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Brimob, Sabhara, hingga Polres Kampar berjumlah 456 personel bersama-sama Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menggelar operasi selama lima hari, 18-22 November 2020.
KAYU-kayu log atau bulat hasil pembalakan liar di rimba Suaka Margasatwa Rimbang Baling beserta alat berat dan mobil pengangkut.
"Hasilnya? Kita menyita 49 ribu meter kubik, 664 batang kayu gelondongan serta 2.558 keping kayu olahan. Jumlah tersebut bukan ukuran yang kecil. Apabila setiap tahun diambil dengan jumlah seperti itu, kita hanya menunggu waktu hutan Rimba Baling akan gundul. Kita ingin cucu kita bisa melihat alam rimbang baling seperti saat ini," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, juga disita dua unit truk cold diesel, 12 unit mesin bandsaw, 7 unit mesin diesel penggerak, 25 bilah mata gergaji bandsaw, dua buku catatan serta satu tali pengikat rakit.
Total barang bukti diamankan Polda Riau bersama Ditjen Gakkum KLHK didapatkan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama sawmill ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar serta Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Huku, Kabupaten Kampar.
Kegalauan orang nomor satu di Polda Riau itu, persis dirasakan warga yang hidup di sepanjang Sungai Subayang dan Rimbang Baling. Irjen Pol Agung Setya sudah beberapa kali berkunjung ke wilayah tersebut menangkap apa dirasakan masyarakat.
"Saya melihat ada hal yang perlu kita antisipasi. Saya mendengarkan bagaimana masyarakat Rimba Baling merasakan kegalauan terhadap hutan mereka yang selalu dikikis oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Agung mengatakan, ada tiga kelompok perlu ditangani guna menjaga SM Rimbang Baling. Mulai dari orang-orang yang ada di dalam kawasan penebangan kayu, orang-orang yang mengelolah atau mempekerjakan, dan orang-orang menerima kayu sudah diolah.
Pencetus aplikasi deteksi dini Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Dahsboard Lancang Kuning Nusantara ini mengatakan, ia berkomitmen menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Sawmill pengolah kayu harus mempunyai izin, dan kayunya harus legal.
"Kita akan lanjutkan proses penegakkan hukum ini sampai ke pengadilan. Tentu kita ingin menyelesaikan dan menuntaskan ini secara permanen," ujar Agung.
Usulkan Ranger Jaga Rimba
Solusinya, Polda Riau dengan KLHK akan mendiskusikan pembuatan pos penegakkan hukum di Rimba Baling. Pos ini berguna untuk pengendalian agar tidak terjadi kerusakan hutan semakin parah.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan para Ranger di Amerika Serikat dalam menjaga kawasan hutan, fokus menangkap.
BARANG bukti berupa gergaji dan mesin yang disita oleh Polda Riau dan Ditjen Gakkum KLHK.
"Hutan Rimba Baling, perlu kita tolong dan selamatkan dari sejumlah orang memiliki kepentingan dengan menebang kawasan hutan mengakibatkan rrosi dan merusak alam," kata Agung.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberantas kejahatan kehutanan di bumi melayu Lancang Kuning.
Tak hanya kali ini, tuturnya, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi juga berjasa dalam menyelesaikan permasalahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahunan di Riau.
"Kejahatan ini harus kita perangi bersama-sama, kerja sama dilakukan adalah bentuk komitmen kita bersama. Illegal logging ini membawa kerugian sangat besar untuk Indonesia. Negara kehilangan pendapatan dengan kayu kayu ilegal ini," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Rasio Ridho Sani menjelaskan, apabila kejahatan ini dibiarkan, Indonesia pasti akan mendapatkan protes atau komplain dari negara lain.
"Kita akan seret para pelaku agar dihukum seberat-beratnya. Kami berharap awak media dan masyarakat bisa bekerja sama. Kami membutuhkan infomasi untuk pelaksanaan penindakan ini," pungkasnya.
Dari pengungkapan tersebut, saat ini petugas masih memeriksa 10 orang tersangka untuk dimintai keterangan.
Terkait pemilik pengolahan kayu ilegal dikenakan pasal 83 Undang-undang nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Laporan: DEFRI CANDRA/RAHMADI DWI