Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Korupsi Dana Desa, Ajudan Mantan Gubernur Riau Ditahan Polres Indragiri Hilir
9 Desember 2021 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, TEMBILAHAN - Nuardi, ajudan Gubernur Riau 2003-2013, Rusli Zainal, ditangkap dan ditahan Polres Indragiri Hilir.
ADVERTISEMENT
Nuardi ditahan diduga korupsi dana desa selama menjabat Kepala Desa Pelanduk, Kecamantan Mandah, tahun 2020 senilai Rp 800 juta.
"Tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Indragiri Hilir (Inhil), Senin (6/12/2021), dan langsung ditahan," ungkap Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan, Kamis (9/12/2021).
Nuardi selama ini dikenal sebagai ajudan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Ia merupakan bintara TNI AD sebelum akhirnya menjabat Kades Pelanduk.
Laki-laki berumur 48 tahun ini diduga korupsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Pelanduk tahun 2020.
“Nilai anggarannya (APBDesa) Rp 1,855 miliar tahun 2020, tapi yang dikorupsi sekitar Rp 800 juta,” ungkap AKBP Dian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah menyebut, dari hasil pemeriksaan pelaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi.
ADVERTISEMENT
Modus Kades Nuardi dengan laporan fiktif dan penggembungan kegiatan di desa.
“Modus pelaku ada yang digelembungka dan ada fiktif. Dari hasil pemeriksaan tidak ada dibelikan barang, hanya untuk kepentingan pribadi saja,” tuturnya.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlanjut usai menerapkan Nuardi sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
“Pemeriksaan masih lanjut, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka lain,” pungkasnya.
Laporan: RAMADHI DWI PUTRA