KPK Hari Ini Periksa Pengusaha Riau, Dedy Handoko dalam Kasus Bupati Bengkalis

Konten Media Partner
20 Maret 2020 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pembangunan proyek jalan di Bengkalis, Riau.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Jumat (20/3/2020), saksi lainnya dipanggil KPK dengan pekerjaan sebagai pengusaha kelas kakap Riau, Dedy Handoko.
Pengusaha kondang dengan berbagai usaha bisnis di Riau itu dimintai keterangan terkait dugaan suap pembangunan paket proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kala dihubungi wartawan dari Pekanbaru mengatakan, pemeriksaan Dedy Handoko dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
"Hari ini ada panggilan saksi Dedy Handoko. Diperiksa di KPK. Untuk tersangka AMU (Amril Mukminin, Bupati Bengkalis)," ujar Ali Fikri.
Dedy Handoko dimintai keterangan terkait suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. "Nanti kami update lagi," kata Ali Fikri.
Selain Dedy Handoko, untuk kasus suap Amril Mukminin KPK sudah memanggil sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
Di antaranya Ketua DPRD Riau saat ini, Indra Gunawan Eet, mantan Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir, dan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung.
Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp 5,6 miliar.
Saat ini Amril Mukminin menjalani penahanan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan.
Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
Namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu membatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.