Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
KPU Riau Umumkan Syarat 2.000 Dukungan bagi Bakal Calon DPD RI
8 Desember 2022 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah mengumumkan persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, mengatakan bakal calon perseorangan dari Riau wajib mengumpulkan dukungan minimal 2.000 KTP yang tersebar minimal di 6 dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
"Kalau sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos, maka baru bisa didaftarkan menjadi bakal calon. Untuk DPD ini dia perseorangan, tidak pakai partai. Minimal 2.000 suara sudah dimiliki dan wajib tersebar di enam kabupaten/kota," ujarnya dalam Diskusi Pemilu Bareng Media tentang publikasi penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 di Provinsi Riau, Kamis (8/12).
Sementara, Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan syarat ini berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Riau akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon DPD.
ADVERTISEMENT
Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Riau, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022.
"Di Riau, DPT terakhir berbasis daftar pemilih berkelanjutan, di September 2022 tercatat sebanyak lebih kurang 4 juta. Sehingga di Riau syarat jumlah dukungan minimal nya adalah 2000 orang yang termanifestasi dalam salinan KTP elektronik," jelasnya.
Lanjutnya, syarat dukungan minimal tersebut harus tersebar di minimal di 50 persen dari jumlah kabupaten kota. Sehingga untuk Riau dengan jumlah 12 kabupaten kota, dukungan minimal harus tersebar di 6 kabupaten/kota.
Sedangkan terkait metode dan proses penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
ADVERTISEMENT
"Lalu, untuk waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih dan sebaran pada tanggal 29 Desember 2022," pungkasnya.
LAPORAN: HASLINDA