Kurir Sabu di Pekanbaru Pesan Narkoba dari Napi Penghuni Lapas

Konten Media Partner
29 Desember 2020 21:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KAPOLSEK Senapelan, Pekanbaru, AKP Dany Andhika Karya Gita saat memperlihatkan sabu-sabu yang diedarkan oleh seorang pengedar, Selasa (28/12/2020). Barang-barang tersebut diperoleh dari seorang napi mendekam di LP Klas IIA Pekanbaru.
zoom-in-whitePerbesar
KAPOLSEK Senapelan, Pekanbaru, AKP Dany Andhika Karya Gita saat memperlihatkan sabu-sabu yang diedarkan oleh seorang pengedar, Selasa (28/12/2020). Barang-barang tersebut diperoleh dari seorang napi mendekam di LP Klas IIA Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan (Napi Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, James, menggunakan telepon seluler (Ponsel) untuk mengendalikan peredaran narkoba melalui kurirnya di luar sel.
ADVERTISEMENT
Ini diketahui usai Polsek Senapelan, Pekanbaru, menangkap seorang pengedar narkoba, Jumadi Akbar (25), di Jalan Pemuda Gang Damai, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Rabu (16/12/2020).
"Dari penyelidikan, tersangka Jumadi Akbar (25) memesan barang (narkoba) kepada Napi Lapas dengan menggunakan ponsel. Barang haram ini diantar dan ditinggalkan di jalan," kata Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika Karya Gita, Selasa (29/12/2020).
Kapolsek AKP Dany mengatakan, usai mendapat barang haram ini, tersangka Jumadi Akbar mengirimkan pembayaran dengan cara transfer lewat bank ke napi.
"Barang bukti kami amankan 645 gram sabu dan 359 butir inek," tambahnya.
Polsek Senapelan hingga kini masih mendalami keterlibatan James. Ia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Bukan kali ini saja, Napi di Lapas kendalikan Narkoba dari dalam penjara.
Terakhir, Armen. Ia sudah menjadi tahanan BNN Riau setelah dijemput penyidik ke Lapas Pekanbaru.
Armen diduga menjadi dalang peredaran 6 ribu butir pil ekstasi tujuan Sulawesi Selatan dari Pekanbaru.
Laporan: DEFRI CANDRA