news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mantan Bupati Kampar Disebut Terima USD 100 Ribu dari PT Wijaya Karya

Konten Media Partner
25 Februari 2021 21:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Adnan dan I Ketut Suarbawa, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/2/2021).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang ini, terungkap kalau sejumlah pejabat di Kampar turut menerima uang dari PT Wijaya Karya (Wika) selaku rekanan yang mengerjakan proyek Rp 131 miliar itu.
Adnan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Jembatan Bangkinang, dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Persero), Tbk. Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara virtual.
Majelis hakim dipimpin Lilin Herlina dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Ferdian Adi Nugroho berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sedangkan terdakwa bersama penasehat hukumnya di Jakarta.
Mantan Bupati Kampar, Jefry Noer, disebut menerima uang Rp 1,56 miliar dari PT Wika. Perinciannya, 110 ribu Dolar Amerika atau Rp 1.464.000.000, dan uang pecahan dalam bentuk Rupiah sejumlah 100 juta.
ADVERTISEMENT
Dirincikan, uang yang diterima masing-masing 25 ribu Dolar Amerika diterima Jefry Noer di rumah dinasnya di Pekanbaru, dan 50 ribu Dolar Amerika Serikat.
Dua minggu setelah penerimaan uang kedua, Jefry Noer melalui Indra Pomi kembali menerima Rp 100 juta diserahkan di Purna MTQ Riau.
Terakhir, Jefry Noer menerima 35 ribu Dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan jelang Hari Raya Idul Fitri 2015 di kediaman Jefry di Pekanbaru.
JPU juga menyebut nama Eva Yuliana, istri Jefry Noer, mantan Ketua DPRD Kampar, Ahmad, Fikri, Kepala Dinas Bina Marga dan Perairan Kampar, Indra Pomi Nasution, dan sejumlah anggota DPRD Kampar ketika itu.
JPU menjelaskan terdakwa Adnan selaku PPTK pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016, bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016, Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas PU dan Pengairan Kampar, dan I Ketut (penuntutan terpisah) serta Firjan Taufa alias Topan sebagai staf marketing PT Wika telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Adnan memerintahkan konsultan perencana untuk memberikan dokumen Enginer Estimate (EE) dan DED kepada PT Wika.
Hal ini, guna mempermudah perusahaan tersebut agar untuk memenangkan lelang, menyusun harga perkiraan sementara (HPS) merujuk pada EE.
Jefry Noer meminta kepada saksi Chairussyah selaku Kadis Bina Marga dan Pengairan Kampar untuk membuat desain jembatan Bangkinang Waterfront City, akan menjadi ikon Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti arahan tersebut, saksi Muhammad Katim selaku PPK pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Tahun 2012, melakukan proses lelang.
Hal itu guna mencari konsultan perencana untuk membuat desain dan perencanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City.
"Hasil lelang, CV Dimiano Konsultan keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 580 juta. Perusahaan itu, hanya dipinjam benderanya saja," ujar JPU.
ADVERTISEMENT
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Tantias Wiliyanti, kemudian menunjuk saksi Lilik Sugijono sebagai koordinator atau team leader dalam melaksanakan pekerjaan.
Pada awal 2013, saksi Chairussyah mengajukan anggaran untuk pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City kepada Gubernur Riau melalui Jefry Noer, dengan nilai anggaran diajukan Rp 117 miliar.
Namun, Pemprov Riau hanya sanggup membantu dana sebesar Rp 17 miliar.
Atas kekurangan ini, Jefry Noer mengusulkan dana sharing dengan komposisi dari anggaran APBD Pemprov Riau sebesar 60 persen dan dari APBD Pemkab Kampar sebesar 40 persen.
Tindak lanjut atas persetujuan anggaran Rp17 miliar itu, terdakwa Adnan menghubungi saksi Lilik Sugijono pada awal 2013.
Kemudian, terdakwa Adnan melakukan pertemuan di Hotel Amoz Cozy, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan ini, hadir saksi Lilik Sugijono, Josia Irwan Rastandi, Tantias Wiliyanti dan Jawani. Sedangkan terdakwa Adnan saat itu bersama Chairussyah dan Fahrizal Effendi, pihak Pemkab Kampar, serta terdakwa I Ketut Suarbawa, mewakili PT WIKA.
Pertemuan ini membahas pekerjaan perencanaan pembangunan jembatan, dan disetujuinya anggaran sebesar Rp 17 miliar.
Terdakwa Adnan meminta Lilik Sugijono memaparkan item pekerjaan apa yang bisa dilaksanakan dengan anggaran tersebut.
Terdakwa Adnan juga meminta kepada Lilik Sugijono untuk membuat EE serta mengirimkan softcopy file-file terkait perencanaan pembangunan proyek tersebut kepada terdakwa I Ketut Suarbawa.
Selanjutnya, dilakukan proses lelang pembangunan jembatan itu. Dari proses tersebut, PT Wika ditunjuk sebagai pemenang lelang pada tanggal 23 September 2013.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 1 Oktober 2013, terdakwa Adnan selaku PPK dan terdakwa I Ketut Suarbawa mewakili PT Wika selaku pelaksana pekerjaan menandatangani kontrak paket pekerjaan.
Adapun nilai kontraknya Rp 15.198.470.500,00, dengan ruang lingkup pekerjaan adalah pembuatan tiang bor beton (bored pile).
"PT Wika bisa menjadi pemenang dalam proses lelang ini karena harga penawaran PT Wika telah disesuaikan dengan EE yang dikirimkan oleh saksi Lilik Sugijono kepada terdakwa I Ketut Suarbawa," terang JPU.
Namun, pelaksanaan pembangunan Tahap I jembatan terkendala karena permasalahan lahan belum dapat dibebaskan, kondisi sosial politis warga di sekitar lokasi pekerjaan.
Adanya penambahan item pekerjaan sebagaimana permintaan pihak konsultan perencana, maka pada tanggal 20 Desember 2013, terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa menandatangani Addendum Kontrak I, dengan perubahan beberapa item dalam kontrak.
ADVERTISEMENT
"Beberapa item yang berubah yakni harga borongan dan besaran jaminan pelaksanaan," ucap JPU.
Proyek infrastuktur ini sempat terhenti selama setahun, dan dilanjutkan kembali pada tahun 2015-2016 dengan nilai pagu anggaran Rp131 miliar.
Namun, pada awal proses pelaksanaan pelelangan bulan Maret 2015 bertempat lantai 5 Hotel Tiga Dara Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, saksi Indra Pomi dipanggil oleh sang Bupati, Jefry Noer.
Pada pertemuan ini, Jefry Noer memperkenalkan Indra Pomi kepada Firjan Taufa selaku marketing dari PT Wijaya Karya.
Jefry Noer kala itu menyampaikan, PT Wijaya Karya akan kembali mengikuti lelang proyek jembatan tersebut, dan meminta kepada Indra Pomi untuk membantunya.
Masih di bulan Maret 2015, Indra Pomi memanggil Fauzi selaku Ketua Pokja II, memberikan perintah untuk mengawal dan memenangkan PT Wika dalam lelang pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City Multiyears Contract (MYC) Kabupaten Kampar APBD Tahun Anggaran 2015-2016. Atas perintah itu, saksi Fauzi menyanggupinya.
ADVERTISEMENT
PT Wika akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 25 Mei 2015 dengan total nilai pembangunan Rp122 miliar.
Setelah lelang ini, Afrudin Amga selaku KPA jembatan Water Front City menerima uang Rp10 juta dari PT Wika sekitar bulan Juni.
Aliran uang dari PT Wika tak terhenti sampai di sini saja, Fauzi selaku Ketua Pokja II menerima jatah Rp100 juta melalui Firjan Taufa tahun 2015.
"Uang itu diberikan dalam tiga tahap, September 2015 sebesar Rp75 juta. Pada bulan yang sama di Pekanbaru masing-masing Rp20 juta dan Rp5 juta. Uang ini sebagai ucapan terima kasih telah memenangkan PT Wika," beber JPU.
Selanjutnya, dilakukan penandatangan nota kesepatan antara Jefry Noer selaku Bupati Kampar dengan DPRD Kampar, Ahmad Fikri, Sunardi, Muhammad Faisal dan Ramadhan tentang Pengikat Dana Anggaran Kegiatan Jamak untuk Pembangunan Waterfront City.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, PT Wika menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kampar pada Juni 2015.
Uang ini, diserahkan Firjan Taufan kepada Indra Pomi Nasution sebesar 20.000 Dolar Amerika di depan Hotel Pangeran, Pekanbaru.
Terhadap uang itu, diberikan Indra Pomi kepada Wakil DPRD Kampar, Ramadhan di Jalan Arifin Ahmad-Simpang Jalan Rambutan tapi uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ramadhan.
"Setelah menerima uang muka 15 persen atau nilai bersih Rp 15,5 miliar. PT Wika melalui Firjan Taufa dan atas sepengetahuan terdakwa I Ketut menyerahkan uang kepada Jefry Noer sebesar 25.000 dolar Amerika. Penyerahan uang ini, di kediaman Bupati Kampar di Pekanbaru pada Juli 2015," sebut Ferdian.
Selang dua pekan, PT Wika menyerahkan uang 50.000 Dolar Amerika kepada Indra Pomi. Uang ini, diserahkannya kepada Jefry Noer di Pekanbaru
ADVERTISEMENT
Pemberian uang kepada Jefry Noer dari PT Wika kembali berlanjut. Pada Agustus 2015, Jefry Noer menerima uang dalam bentuk pecahan Rupiah sebesar Rp 100 juta di Purna MTQ, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru dan 35.000 Dolar Amerika menjelang perayaan Idul Fitri 2015.
Selain pemberian uang kepada Jefry Noer, PT Wika melalui terdakwa Adnan juga menyerahkan uang Rp 10 juta untuk diberikan kepada Firman Wahyudi selaku anggota DPRD Kampar periode 2014-2019.
"Pada bulan September-Oktober 2016 atau setelah pencarian termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya Heru menerima Rp100 juta dari PT Wika untuk diberikan kepada Kholidah selaku Kepala BPKAD Kampar. Ini sebagai pengganti uang Kholidah yang telah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri," ucap JPU KPK.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Adnan, kata JPU KPK, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016.
Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan Adnan.
"Saksi Fahrizal Efendi menerima uang Rp 25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik secara bertahap atas pengetahuan I Ketut Suarbawa," tambahnya.
JPU menyampaikan, perbuatan kedua terdakwa merugikan negara Rp50,016 miliar. JPU menjerat terdakwa dengan
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT