Konten Media Partner

Meminta-minta Uang ke Pengurus Masjid, 2 WNA Pakistan Diamankan Polres Rohul

27 April 2022 21:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WARGA Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Abdullah dan Ali Gohar saat diinterogasi Polsek Kepenuhan, Rokan Hulu, Riau, usai meminta-minta dana ke pengurusu masjid dan mushalla dengan modus membangun rumah tahfiz Alquran.
zoom-in-whitePerbesar
WARGA Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Abdullah dan Ali Gohar saat diinterogasi Polsek Kepenuhan, Rokan Hulu, Riau, usai meminta-minta dana ke pengurusu masjid dan mushalla dengan modus membangun rumah tahfiz Alquran.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, ROKAN HULU - Mengaku musafir kepada setiap masjid dan mushalla disinggahi, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, diamankan Polsek Kepenuhan, Rokan Hulu, Riau.
ADVERTISEMENT
Kedua WNA Pakistan bernama Abdullah (38) dan Ali Gohar (32), motif musafir kemudian jadi alasan untuk meminta-minta dana ke pengurus masjid dan mushalla.
Keduanya diamankan di Jalan Syekh Abdul Wahab, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (21/4/2022).
Kapolsek Kepenuhan, Iptu Anra Nosa, mengatakan perbuatan kedua WNA tersebut sudah membuat resah warga Kepenuhan. Tak tanggung-tanggung, uang berhasil dikumpulkan dari minta dana tersebut Rp 8,5 juta.
"Mereka datang di Kecamatan Kepenuhan menggunakan sepeda motor Yamaha Jenis XRide dengan Nopol BM 4979 AB. Keduanya minta sumbangan dengan dalih musafir ingin membangun rumah tahfiz," ujar Iptu Anra, Rabu (27/4/2022).
Ia menjelaskan, keduanya telah meminta sumbangan di tiga lokasi. Antara lain Masjid At-Taqwa, Masjid Al-Hidayah dan Masjid Al-Ikhwan di Kecamatan Kepenuhan.
ADVERTISEMENT
Iptu Anra mengatakan, kedua WNA ini mengaku akan membangun sebuah rumah Tahfiz yang ada di Pakistan.
"Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta menginterogasi kedua WNA tersebut. Mereka mengaku telah mengumpulkan uang Rp 8,5 juta dalam beberapa hari," lanjut Iptu Anra.
Selain untuk pembangunan rumah tahfiz, kedua WNA ini juga mengaku akan menggunakan uang sumbangan jamaah masjid untuk membeli beberapa Alquran.
"Keduanya dipersangkakan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutupnya.
Laporan: DEFRI CANDRA/RAMADHI DWI PUTRA