Menteri Agama Pecat Akhmad Mujahidin sebagai Rektor UIN Suska Riau

Konten Media Partner
24 November 2020 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PELANTIKAN saat Akhmad Mujahidin sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, beberapa tahun silam. (Foto: Humas UIN Suska)
zoom-in-whitePerbesar
PELANTIKAN saat Akhmad Mujahidin sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, beberapa tahun silam. (Foto: Humas UIN Suska)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU – Menteri Agama, Fachrul Razi, memberhentikan Prof Akhamd Mujahidin sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau terhitung mulai Senin (23/11/2020).
ADVERTISEMENT
Pemberhentian Akhmad Mujahidin ini dilakukan saat sang rektor sedang dirawat terpapar Virus Corona Disease (COVID-19).
Pemberhentian Akhmad Mujahidin tertuang dalam surat rahasia Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.11/2/PDJ/2020.
Dalam surat tersebut menetapkan, ke satu, menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai rektor UIN Suska kepada Prof Dr Akhmad Mujahidin.
Kedua, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ketiga, keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Adapun surat ini ditetapkan di Jakarta, 23 November 2020 dan ditanda tangani oleh Fachrul Razi.
Wakil Rektor II UIN Suska Riau, Kusnedi telah mengkonfirmasi kabar ini. Namun, ia belum bisa memberikan keterangan resmi, karena surat resmi dari kementrian belum berada ditangannya.
ADVERTISEMENT
“Iya. Mungkin benar. Tapi saya belum bisa memberikan keterangan resmi,” katanya.
Sedangkan Wakil Rektor III, Promadi mengatakan, ia belum mengetahui secara pasti perihal kebenarannya. Terkait hal ini, Akhmad Mujahidin sendiri belum bisa dihubungi.
Akhmad Mujahidin telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenag 11 Agustus 2020.
Selain itu, Irjen Kemenag juga sudah melakukan investigasi apa yang terjadi di masa kepemimpinannya sebagai rektor UIN Suska Riau.
Dalam surat keputusan pemberhentian ini juga menimbang empat poin, satu di antaranya Akhmad Mujahidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan bersumber dari dana BLU.
Selain itu, Akhmad Mujahidin juga terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan penjabat Administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.
ADVERTISEMENT
Laporan: MUTHIA AL HAURA