Motor Sudah Dijual, Surat Tilang ETLE Dikirim ke Rumah, Ini Penjelasan Polisi

Konten Media Partner
13 Juni 2021 16:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Cerita warga Pekanbaru menerima pemberitahuan surat tilang elektronik, padahal sepeda motornya sudah dijual ke orang lain, viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Abilio Dos Santos, mengatakan masyarakat yang menerima surat pelanggaran dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), namun kendaraannya sudah dijual, tidak perlu takut.
Warga cukup mendatangi posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Riau untuk melakukan konfirmasi.
“Bagi warga menerima surat konfirmasi dari ETLE tidak perlu takut. Silakan datang ke Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Riau untuk melakukan konfirmasi kendaraan sudah dijual dan dipakai orang lain,” ujar AKBP Abilio, Minggu (13/6/2021).
AKBP Abilio Dos Santos menambahkan, jika kendaraan dijual kepada orang lain dan terkena pelanggaran, maka sebaiknya dilakukan balik nama terhadap pembeli. Tujuannya, agar surat pelanggaran tidak dikirim ke alamat penjual.
“Bagi pemilik kendaraan belum melakukan balik nama dan terkena pelanggaran ETLE, segera mendatangi Posko Gakkum untuk konfirmasi alamat pembeli kendaraan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, bagi sudah melalukan balik nama kepemilikan kendaraan, maka petugas akan mendatangi alamat pembeli kendaraan.
“Karena sudah melakukan balik nama, sehingga alamat yang tertera alamat pembeli, jadi surat konfirmasi pelanggaran pun akan datang ke alamat pembeli,” tutupnya.
Laporan: RAMADHI DWI PUTRA