Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji
29 September 2022 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Narapidana di Lapas Pekanbaru, Provinsi Riau, terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
Padahal Lapas Kelas IIA Pekanbaru sudah membuat Blok Pengendali Narkoba untuk membatasi atau mengendalikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam peredaran barang haram di Kota Pekanbaru.
Namun, celah untuk mengendalikan peredaran narkoba di balik jeruji masih ditemukan.
Napi berinisial F menjadi pengendali narkoba dari dalam Lapas Pekanbaru hanya dengan bermodalkan handphone.
"Inisial F, Warga Binaan Lapas mengendalikan narkoba dari dalam," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Kamis (29/9).
Pria Budi mengungkap bahwa tersangka berinisial JRD memesan narkoba kepada F lewat pesan singkat WhatsApp.
"Selanjutnya F menghubungi orang di luar inisial WS melalui privat number yang saat ini masih DPO kami," terangnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pekanbaru meringkus empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
Keempat pelaku berinisial JRD (38), WS (34), RS (42), dan F, sudah diamankan beserta barang bukti.
Dari tangan keempat pelaku, kata Pria Budi, turut diamankan 4.093 butir pil ekstasi, 4 bungkus plastik sabu seberat 200 gram, serta 3,4 kg serbuk pil ekstasi.
"Untuk 3,4 serbuk pil ekstasi ini jika dicetak ulang mencapai 13.000 butir. Rencana serbuk ini akan dicetak ulang. Untuk barang bukti ini akan diedarkan di Pekanbaru," tutup Pria Budi.
Para pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.
ADVERTISEMENT
LAPORAN: DEFRI CANDRA