Napi Rutan di Pekanbaru Diduga Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji

Konten Media Partner
28 Juli 2022 16:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Istimewa)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Keterlibatan Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam peredaran narkoba kembali terjadi. Baru-baru ini, napi di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru inisial DK, diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 200 butir dari dalam Rutan melalui pelaku inisial OW.
ADVERTISEMENT
Dari tangan OW, petugas mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 200 butir dalam kantong plastik yang disimpan di dashbor sepeda motor Yamaha Mio BM 2184 NC.
"Benar telah diamankan seorang pelaku yang menguasai 200 pil ekstasi berinisial OW. Pelaku ditangkap di Jalan Karet, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, di dampingi Wadir Narkoba Polda Riau, Kamis, 28 Juli 2022.
Dari hasil penyelidikan, kata Narto, pelaku mengaku telah diarahkan seorang warga binaan Sialang Bungkuk bernama Didi.
"Saat diinterogasi pelaku OW mengaku diarahkan oleh Napi di Sialang Bungkuk bernama DK. DK ini masih kita dalami," terangnya.
Untuk modusnya, sambung Narto, pelaku OW diarahkan untuk mengambil 200 butir pil ekstasi di halte bus Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini disuruh mengambil barang bukti yang sudah diletakkan seseorang di halte bus, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru," tutup mantan Kabid Humas Sultra itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, M Saleh, menjadi pengendali dan pengedar narkoba di Bumi Lancang Kuning.
Terkuaknya kasus peredaran barang haram ini setelah mendapat informasi dari pihak Sekuriti Bandara Sultan Syarif Kasim II yang telah mengamankan dua orang wanita bernama Ayu dan Fatma. Keduanya diduga membawa narkotika jenis sabu dan menjadi kaki tangan napi M Saleh.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penggeledahan petugas bandara, pintu x-ray mendeteksi barang bawaan kedua wanita ini mencurigakan. Setelah dicek ternyata ada narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus besar di tubuh pelaku.
LAPORAN: DEFRI CANDRA