Nunggak, Kanwil Pajak Riau Sita Aset Wajib Pajak

Konten Media Partner
20 Agustus 2021 21:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TIM Kanwil Ditjen Pajak Riau berfoto di depan aset yang disita dari wajib pajak.
zoom-in-whitePerbesar
TIM Kanwil Ditjen Pajak Riau berfoto di depan aset yang disita dari wajib pajak.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan sita asset terhadap wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya kepada negara.
ADVERTISEMENT
Sita asset tersebut dilakukan secara serentak di 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kamis (19/8/2021). Langkah penegakan hukum ini kali kedua dalam setahun ini, 2021.
Dalam rilis yang diterima Selasar Riau, DJP Riau menjelaskan, sita asset secara serentak ini diikuti 7 KPP. Antara lain KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
"Sebelum sampai pada tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya," tulis DJP Riau dalam rilisnya diterima, Jumat (20/8/2021).
Tindakan penagihan tersebut diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
ADVERTISEMENT
Dengan dilakukannya penyitaan, diharapkan memberikan efek jera dan mendorong Wajib Pajak (WP) untuk segera melunasi utang pajaknya.
"Apabila Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang)," tulis DJP Riau.
Sita asset serentak ini dilakukan terhadap 12 WP dengan total sisa tunggakan Rp 30,8 miliar. Kanwil DJP Riau menyita aset dengan total nilai sitaan Rp 2,08 miliar dengan rincian:
1. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan: tanah dan bangunan berupa tanah 72 m2 dan rumah 56 m2
2. KPP Pratama Dumai: kendaraan bermotor berupa mobil Honda CRV 2.4 A/T Tahun 2012
3. KPP Pratama Pekanbaru Tampan: 2 rekening dan kendaraan bermotor jenis Suzuki swift A/T 2008
ADVERTISEMENT
4. KPP Madya Pekanbaru: Disita 1 rekening
5. KPP Pratama Bengkalis: mobil Toyota Innova XW41 Tahun 2010
6. KPP Pratama Bangkinang: tanah dan bangunan (ruko) berupa tanah 300 m2 dan bangunan 500 m2
7. KPP Pratama Pangkalan Kerinci: 7 rekening