Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Pekanbaru Level 2 PPKM, Pemko Berikan Izin Konser Musik
18 Januari 2022 19:28 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Pekanbaru memberikan izin penyelenggaraan pergelaran atau konser musik yang mengundang keramaian.
ADVERTISEMENT
Padahal, Pekanbaru belum beranjak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang diumumkan Senin (17/1/2022).
Ada 3 iven keramaian diizinkan Pemko Pekanbaru. Di antaranya konser musik Anjie dan Melly Goeslow di Co-Ex SKA serta Opick di Co-Ex dan Anji di Hollywings.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan Pemko bersama Satgas COVID-19 serta Forkopimda telah menyepakati pemberian izin keramaian tersebut.
Izin diberikan kepada penyelenggara telah mengajukan permohonan kepada Satgas.
"Kita tetap memberikan rekomendasi izin keramaian kepada yang melaksanakan iven. Tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Jamil, Selasa (18/1/2022).
Ia menjelaskan, izin rekomendasi itu dibahas bersama Satgas COVID-19 Pekanbaru dan Forkopimda. Pemberian rekomendasi izin ini hanya kepada pelaksana penyelenggara iven telah mengajukan permohonan kepada Satgas Covid-19 Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
"Mereka (pelaksana iven) sudah ajukan, tinggal kita memberikan rekomendasi aja lagi. Tim satgas dan Forkopimda yang hadir setuju semuanya," ungkapnya.
Terkait izin keramaian tersebut, Pemko hanya membolehkan penyelenggaraan kegiatan hingga pukul 22.00 WIB.
Laporan: LARAS OLIVIA