Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Pura-pura Gila Saat Ditangkap di Riau

Konten Media Partner
11 Desember 2022 13:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan (Foto: Shutterstocks)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan (Foto: Shutterstocks)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, KAMPAR - Seorang pria berusia 37 tahun berpura-pura gila saat ditangkap Polsek Tapung setelah mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun di Jalan Karosin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
ADVERTISEMENT
Pelaku bernama Sapredi Zul Hendri tega mencabuli putri kecil tetangganya, NV. Diduga Sapredi membujuk rayu korban saat akan melakukan pencabulan.
Menurut ibu korban, Iwel, putri kecilnya mengalami trauma mendalam setelah peristiwa itu.
"Hingga saat ini anak saya masih trauma," ujar Iwel, Minggu (11/12).
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tapung dan tengah diinterogasi oleh pihak kepolisian.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif kepada korban dan pelaku," tegas Kapolsek Tapung, Kompol Ihut Manjalo Tua.
Pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
LAPORAN: DEFRI CANDRA