Pelecehan Seksual di UNRI: Dekan Jadi Terdakwa, Tampil di Sidang Pakai Kopiah

Konten Media Partner
25 Januari 2022 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TERDAKWA kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto (dalam lingkaran), digelar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (25/1/2022). (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
zoom-in-whitePerbesar
TERDAKWA kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto (dalam lingkaran), digelar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (25/1/2022). (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP Unri), Syafri Harto, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya, Selasa (25/1/2022).
ADVERTISEMENT
Sejak pagi, puluhan bahkan ratusan mahasiswa FISIP Unri sudah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Jalan Teratai.
Sedangkan terdakwa, Syafri Harto, hadir di persidangan secara virtual dengan mengenakan kopiah hitam dan masker warna putih dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau.
Saat memulai sidang, Ketua Majelis, Estiono, mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara tertutup.
"Sidang terdakwa Syafri Harto digelar tertutup untuk umum," ujar Estiono dalam persidangan.
Terlihat, dua kuasa hukum Syafri Harto, Ronal Regen dan Dodi Fernando, hadir dalam persidangan perdana tersebut. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga sudah siap mengikuti persidangan.
Usai Ketua Majelis Hakim mengatakan sidang tertutup untuk umum, seluruh pengunjung sidang baik wartawan, keluarga, dan mahasiswa Unri, langsung keluar meninggalkan ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, mahasiswa Unri mengantre diluar ruang menyaksikan persidangan Syafri Harto dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.
Kasus ini sejak penanganan di Polda Riau, Syafri Harto sama sekali tak ditahan. Kemudian, saat dilimpahkan berkas, barang bukti dan orangnya, barulah Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahannya, Senin (17/1/2022) di Rutan Polda Riau.
Syafri Harto diadili karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya di Fisip Unri.
Berdasarkan pengakuan terduga korban, Syafri Harto mencium kepala dan pipi kanan dan kirinya. Syafri, katanya, juga meminta agar terduga korban memberikan bibirnya untuk dicium naman ditolak terduga korban.
Laki-laki kelahiran Kuantan Singingi ini merupakan dekan sekaligus dosen di FISIP Unri. Bedasarkan data pddikti.kemendikbud.go.id, Syafri Harto Lulus S1 di Universitas Riau pada tahun 1998 dengan gelar Drs.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, ia kembali melanjutkan kuliah dengan mengambil S2 di Universitas Riau, lulus tahun 2007 dan mendapatkan gelar MSi.
Sedangkan pendidikan terakhirnya yakni S3 mengambil jurusan Hubungan Internasional di Universitas Riau, lulus 2018.
WARTAWAN berada di depan pintu ruang sidang kasus pelecehan seksual yang dilakukan secara tertutup.
Berikut profil singkat Syafri Harto:
Nama Lengkap: Syafri Harto
Tempat/Tanggal Lahir : Kuantan Singingi, 13 September 1967
Agama: Islam
Pangkat/Golongan: Pembina Tingkat I /IV-b
Jabatan Fungsional: Lektor Kepala
Jabatan Struktural: Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Prodi : Ilmu Hubungan Internasional
Pendidikan Terakhir : S3 Jurusan Hubungan Internasional
Laporan: TIM SELASAR RIAU