Konten Media Partner

Pemerkosaan Anak SMP, Kapolresta Pekanbaru: Bukan Pemerkosaan tapi Persetubuhan

8 Januari 2022 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KAPOLRESTA Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, diakhir pekan gelar konferensi pers bersama orang tua pelaku dan korban pemerkosaan, Sabtu (8/1/2022), di Mapolresta Pekanbaru. (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
zoom-in-whitePerbesar
KAPOLRESTA Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, diakhir pekan gelar konferensi pers bersama orang tua pelaku dan korban pemerkosaan, Sabtu (8/1/2022), di Mapolresta Pekanbaru. (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Mencuatnya perdamaian antara pelaku pemerkosaan atau persetubuhan melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru, AR (20) dengan siswi SMP di bawah umur, A (15), sejak sepekan ini, membuat keluarga kedua pihak dan kepolisian menggelar secara khusus konferensi pers, Sabtu (8/1/2022), di Mapolresta Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, mengatakan kasus tindak pidananya sedang berproses dan sudah tahap 1. Penyidik telah mengirimkan berkas ke Kejaksaan untuk diteliti kembali.
“Kami sampaikan kasus pencabulan dan persetebuhan ini (bukan pemerkosaan) sudah tahap 1. Artinya berkas sudah di kejaksaan. Apabila sudah lengkap berkasnya atau P21 akan kami kirimkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kombes Pol Pria Budi.
Proses pidana ini, tegasnya, tidak akan gugur atau hilang walau kedua belah pihak sudah bersepakat berdamai.
Selain berdamai, pihak keluarga pelaku pemerkosaan, AR, juga sudah menyerahkan uang Rp 80 juta diterima langsung orang tua korban, Anis.
Alumni Akpol 1998 ini menegaskan, kasus melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru tersebut masuk dalam tindak pidana pencabulan, bukan pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
"Benar (berdamai). Namun, penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," ujar Pria Budi.
Ia menjelaskan, kasus ini merupakan perkara pencabulan dan persetubuhan anak serta diatur dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Pasal kita terapkan dalam perkara jni adalah pencabulan dan persetubuhan anak Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: DEFRI CANDRA/RAMADHI DWI PUTRA