Pemuda di Riau Ditangkap karena Coblos 20 Surat Suara untuk Paslon 02

Konten Media Partner
18 April 2019 15:08 WIB
Pemuda inisial M (20) tahun diamankan usai mencoblos 20 surat suara untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Rabu (17/4/2019). Petugas KPPS dinilai lalai.
zoom-in-whitePerbesar
Pemuda inisial M (20) tahun diamankan usai mencoblos 20 surat suara untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Rabu (17/4/2019). Petugas KPPS dinilai lalai.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BANGKINANG - Seorang pemilih muda berinisial M (20 tahun) ditangkap oleh polisi usai mencoblos 20 surat suara untuk pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi, Rabu (17/4). Kejadian itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Desa Sepungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
Peristiwa tercoblosnya 20 surat suara untuk paslon 02 itu diduga akibat adanya kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak membagikan surat suara dengan benar kepada M.
"Dia datang ke sana dengan membawa formulir C6. Kemudian mendaftar dan mengambil surat suara kepada petugas KPPS. Sayangnya, petugas di meja surat suara sedang berada di meja lainnya. Akhirnya, M mengambil sendiri dengan 20 surat suara," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar, Syawir Abdullah, Kamis (18/4).
Syawir menjelaskan, M sempat menanyakan perihal surat suara untuknya. Kemudian, petugas mengatakan kepada M agar ia mengambilnya sendiri di meja.
Mendengar instruksi itu, Syawir mengatakan, M ternyata mengambil lebih dari satu surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden. Belakangan, diketahui bahwa ada 20 surat suara yang dicoblos untuk paslon 02 oleh M di bilik suara.
ADVERTISEMENT
Namun, kata Syawir, ketika hendak memasukkan surat suara ke kotak, M dihentikan oleh petugas KPPS yang menjaga kotak-kotak itu. "Seluruh surat akhirnya disita dan petugas melaporkan ke panitia pengawas," ujar Syawir.
Petugas KPPS dinilai lalai, sehingga peristiwa tercoblosnya surat suara untuk paslon 02 bisa terjadi.
Dalam insiden tersebut, tutur Syawir, Bawaslu ikut menyelidiki dugaan kelalaian para petugas KPPS. Setidaknya, empat petugas KPPS masih diperiksa hingga Kamis siang (18/4).
Menurutnya, petugas KPPS tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas insiden tersebut.
"Pasti ada (kelalaian). Tidak ada profesionalitas petugas pelaksana KPPS. Dia tinggalkan mejanya (kesalahan). Kita tidak bisa menganggap semua masyarakat sudah paham, karena ini untuk pertama kalinya memilih dengan lima surat suara," katanya.
Ketua Bawaslu menjelaskan, pemungutan suara di TPS tersebut sempat terhenti sejenak akibat insiden itu. Namun, secara keseluruhan, Pemilu 2019 berjalan lancar. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap M dan petugas KPPS masih terus berlangsung.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta, membenarkan ada kejadian tersebut. "Benar. Masih di Bawaslu didampingi anggota Satreskrim yang tergabung dalam Gakkumdu," kata Andri.
Jika terbukti ditemukan adanya tindak pidana, tuturnya, maka M masih berstatus terperiksa itu akan dilanjutkan ke proses hukum oleh Gakkumdu di dalamnya terdapat Polisi, Jaksamm, dan Bawaslu setempat. "Kalau terbukti, (penyidikan) akan diteruskan oleh Sentra Gakkumdu," ujarnya.