Konten Media Partner

Pengusaha Terkenal Riau, Dedi Handoko, Mangkir dari Panggilan KPK

21 Maret 2020 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PENGUSAHA yang juga Ketua Perbakin Riau, Dedi Handoko (kanan) saat ikut menembak ketika itu bersama Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Kapolda Riau, dan Pangdam II/Bukit Barisan, Januari 2017 silam.
zoom-in-whitePerbesar
PENGUSAHA yang juga Ketua Perbakin Riau, Dedi Handoko (kanan) saat ikut menembak ketika itu bersama Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Kapolda Riau, dan Pangdam II/Bukit Barisan, Januari 2017 silam.
ADVERTISEMENT
ELASAR RIAU, PEKANBARU - Pengusaha terkenal Riau, Dedi Handoko, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/3/2020).
ADVERTISEMENT
Mangkirnya Dedi Handoko ini tidak diketahui apa alasannya tak hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
KPK sedianya memanggil Dedi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara dugaan suap menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin.
"(Dedi Handoko) Tidak hadir," singkat Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat petang.
Terpisah, Eva Nora juga meyakini jika kliennya, Dedi Handoko, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antikorupsi itu.
"Sepertinya tidak (datang), tapi saya tidak tahu ya," kata Eva Nora.
Disinggung apakah ada penjadwalan ulang pemeriksaan, Eva mengatakan hal tersebut kemungkinan bisa jadi dilakukan.
"Kayaknya iya ya (penjadwalan ulang). Tapi saya belum tahu, belum dikonfirmasi juga," singkat pengacara senior itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPK pernah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Dedi Handoko. Itu dilakukan pada 29 November 2019 lalu.
Saat itu, diketahui ada 21 item dokumen yang disita penyidik lembaga antirasuah.
Diyakini, dokumen itu terkait proyek yang ada di Kabupaten Bengkalis. Meskipun kala itu, pihak DH membantah hal tersebut.
Diketahui, Amril Mukminin telah menghuni sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu.
KPK juga telah memperpanjang masa penahanannya hingga 5 April 2020 mendatang.
Amril merupakan tersangka dugaan suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis. Suami Kasmarni ini diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar.