Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Penjelasan Kasus Perambahan Hutan yang Menjerat Ayah Reynhard Sinaga
9 Januari 2020 15:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ceritanya, ia menyuruh Martua Sinaga, anak dari Kadir Sinaga, terdakwa dalam kasus perambahan hutan seluas sekitar 288 Hektare (Ha), merambah HPT Batang Gangsal.
HPT yang dirambah tersebut, seperti tertulis dalam salinan putusan diperoleh Selasar Riau, berada di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau.
"Saibun memerintahkan kepada Martua Sinaga, anak dari Kadir Sinaga, untuk membuka lahan seluas sekitar 288 Hektare dan ditanami kelapa sawit," seperti tertulis dalam putusan di tingkat banding itu.
Dalam putusan itu, Saibun Sinaga, dinyatakan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
"Saibun Sinaga (Dalam Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk mengelola lahan perkebunan kelapa sawit miliknya dan menunjuk terdakwa sebagai asisten kebun bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional produksi," seperti tertulis di putusan.
ADVERTISEMENT
Martua Sinaga kemudian divonis 3 tahun 8 bulan penjara dan pidana sebesar Rp 2 miliar subsidari 2 bulan pidana kurungan penjara.
Selama persidangan berlangsung, baik di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Inhu, hingga Mahkamah Agung (MA), Saibun Sinaga sama sekali belum pernah dihadirkan di persidangan.
Dalam putusan tersebut, juga dilampirkan alat bukti berupa dua lembar bukti setoran tunai An Saibun Sinaga melalui Bank BNI 46 Cabang Rengat dengan penyetor Martua Sinaga.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau, Agus, saat dikonfirmasi kontributor Selasar Riau, menjelaskan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.
"Hingga sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN Rengat juga tidak menjelaskan menindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus.
ADVERTISEMENT
Perambahan di kawasan HPT tersebut terjadi pada 2012 silam. Namun, baru disidangkan awal Januari 2019 silam dengan terdakwa Martua Sinaga, sebagai asisten kebun PT Ronatama, perusahaan milik ayah Reynhard Sinaga.
Kemudian pada 20 Februari 2019 lalu, Martua Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara. Atas putusan itu, Martua Sinaga sempat menyatakan banding.
"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," kata Agus.
Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik dirampas negara.
Di antaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.
ADVERTISEMENT
Live Update