Penyidik Tidak Tahan Syafri Harto karena Dianggap Kooperatif

Konten Media Partner
23 November 2021 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto (pakai topi) usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam dengan menuruni anak tangga di Ruang Dittahti Polda Riau, Senin malam (22/11/2021). (FOTO: SELASAR RIAU/RAMADHI DWI PUTRA)
zoom-in-whitePerbesar
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto (pakai topi) usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam dengan menuruni anak tangga di Ruang Dittahti Polda Riau, Senin malam (22/11/2021). (FOTO: SELASAR RIAU/RAMADHI DWI PUTRA)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Usai menjalani 10 jam pemeriksaan dan dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik Polda Riau, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, tak ditahan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan tersangka usai menjalani pemeriksaan tak ditahan oleh penyidik.
"Terhadap tersangka SH telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Lebih kurang 70 pertanyaan diajukan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (23/11/2021).
Kombes Pol Sunarto menyebut, terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH berdasar pertimbangan penyidik bersangkutan dianggap cukup kooperatif. (Selain itu) tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," jelas Sunarto.
Walaupun tidak ditahan, tuturnya, penyidik Polda Riau memberlakukan wajib lapor terhadap tersangkap.
"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu,” ungkap Kabid Humas Polda Riau.
Syafri Harto diperiksa penyidik Polda Riau di ruang Dittahti Senin (23/11/2021), sejak pukul 10.00 hingga 20.30 WIB. Sebanyak 70 pertanyaan diajukan penyidik ke tersangka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Juru Bicara Tim Pencari Fakta (Jubir TPF) Unri, Sujianto, mengatakan Rektor Aras Mulyadi, hingga hari ini belum menonaktifkan Syafri Harto usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual oleh penyidik Polda Riau.
Rektorat beralasan penonaktifan terkendala 3 aturan yang harus dilalui.
"Aturannya sudah diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang Statuta Unri," ungkap Jubir Tim Pencari Fakta (TPF), Sujianto, Selasa (23/11/2021).
Sujianto menjelaskan, Rektor Unri, Aras Mulyadi menghormati proses hukum dilakukan Polda Riau termasuk penetapan tersangka Syafri Harto.
"Jadi merujuk pada peraturan telah ditetapkan, kami belum bisa menonaktifkan status Syafri Harto sebagai dekan di Unri," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Laporan: DEFRI CANDRA/MUTHIA AL HAURA