Konten Media Partner

PNS Peringkat Teratas dalam Daftar Perceraian di Bengkalis

Selasar Riauverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
PENGADILAN Agama Bengkalis.
zoom-in-whitePerbesar
PENGADILAN Agama Bengkalis.

SELASAR RIAU, BENGKALIS - Baru lima bulan berjalan di tahun 2019 ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menduduki peringkat teratas dalam daftar kasus perceraian di Kabupaten Bengkalis.

Kasus perceraian hingga Mei 2019 di Pengadilan Agama (PA) Bengkalis berjumlah 19 kasus. Dari angka tersebut, 14 di antaranya diajukan oleh PNS Bengkalis.

Pemicunya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sering bertengkar dengan pasangan hidupnya. Dengan 19 kasus perceraian itu, diprediksi akan meningkat dibandingkan tahun 2018 silam berjumlah 20 kasus.

"Kesimpulan, dibanding dengan tahun sebelumnya perkara perceraian ASN tahun ini terbilang tinggi mencapai 19 perkara terhitung dari Januari hingga Mei 2019," ungkap Hakim Pratama Muda PA Kabupaten Bengkalis, Muhammad Kadafi Bashori kepada SELASAR RIAU, Senin 17 Juni 2019.

Kadafi merincikan, dari 19 perkara perceraiaan ASN, sebanyak 14 perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri. Sisanya cerai talak diajukan oleh suami sebagai pemohon.

"Cerai Talak (suami sebagai pemohon/meminta cerai) 5 perkara putus dan Cerai Gugat (istri sebagai penggugat/meminta cerai) 14 perkara putus. Masih berjalan 4 perkara cerai gugat," tutur Kadafi.

Ia menjelaskan, perceraian di kalangan ASN Bengkalis ini dipicu oleh cekcok dan pertengkaran terus menerus sehingga mengundang perceraian.

"Bahkan sebelum masuk persidangan pasangan yang meminta cerai mendapat mediasi dan dinasehati. Tapi harus gimana lagi, keputusan ditangan mereka yang tetap ingin bercerai," pungkas Kadafi.