Polda Riau Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Bio Solar Bersubsidi di Pekanbaru

Konten Media Partner
16 Agustus 2022 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan pelaku penyalahgunaan Bio Solar di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Riau, Senin, 15 Agustus 2022, malam. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan pelaku penyalahgunaan Bio Solar di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Riau, Senin, 15 Agustus 2022, malam. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau membekuk pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar. Solar merupakan salah satu BBM yang disubsidi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan pelaku dibekuk di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau, Senin, 15 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. AZ diamankan saat melintas di depan SPBU Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.
Sunarto menjelaskan, pelaku, AZ (27), mengangkut BBM jenis bio solar menggunakan kendaraan roda empat dengan tangki yang sudah dimodifikasi menjadi lebih besar.
"Tim mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan modus operandi berupa melakukan pengisian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat, yang dilengkapi dengan tangki yang telah dimodifikasi," ujar Kombes Narto, Selasa, 16 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Polisi juga menemukan satu unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1836 QF, yang di dalam mobil tersebut dilengkapi dengan tangki modifikasi.
"Tangkinya yang harusnya maksimal 100 liter, dapat diisi dengan kapasitas kurang lebih 500 liter," terangnya.
"Tim selanjutnya membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Sunarto.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, Liquid Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
LAPORAN: DEFRI CANDRA