Polda Riau Limpahkan Pelaporan terhadap Menag Yaqut ke Mabes Polri

Konten Media Partner
10 Maret 2022 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TOKOH masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus, usai melaporkan dugaan penistaan agama dilakukan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke Polda Riau, Sabtu (26/2/2022).
zoom-in-whitePerbesar
TOKOH masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus, usai melaporkan dugaan penistaan agama dilakukan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke Polda Riau, Sabtu (26/2/2022).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, oleh tokoh masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus, ditarik Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan hal ini. Ia mengatakan, laporan Azlaini Agus di Polda Riau ditarik Ke Mabes Polri.
"Benar, laporannya ditarik ke Mabes," ujar Kombes Pol Sunarto, Kamis (10/3/2022).
Ia menjelaskan, alasan Polda Riau melimpahkan berkas laporan ini ke Mabes Polri, meski Locus atau kejadiannya di Pekanbaru.
"Pelimpahan ini terkait adanya surat telegram Kapolri tentang petunjuk penanganan perkara siber terkait dengan pejabat kementerian. Sehingga memudahkan koordinasi dan asistensi terkait penanganan perkaranya," tegas Narto.
Sebelumnya diberitakan, Azlaini secara pribadi melaporkan kasus pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Azan dan gonggongan anjing ke Polda Riau, Sabtu (26/3/2022).
Ia yakin Polda Riau bisa menangani kasus ini secara netral. Sebab, kejadian dugaan penistaan agama dilakukan oleh Menag Yaqut di Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Karena lokasi kejadian di Pekanbaru, maka ia melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau.
"Locus-nya di Riau, ‎makanya kita lapornya ke Polda Riau. Seharusnya ditangani Polda Riau, " katanya.
Saat disinggung apakah ada yang janggal dari penanganan kasus ini yang tiba-tiba di limpahkan ke Mabes Polri, Azlaini enggan berkomentar.
Sebab ia belum mendapatkan infomasi tersebut secara langsung dari pihak Polda Riau.
Laporan: DEFRI CANDRA