Konten Media Partner

Polda Riau Tangkap 'Anak Jenderal' Mafia Kayu di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

17 November 2021 8:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TUMPUKAN kayu yang dirangkai jadi rakit dialirkan melalui sungai untuk dijual dengan dikoordinir oleh Mat Ali alias Anak Jenderal.
zoom-in-whitePerbesar
TUMPUKAN kayu yang dirangkai jadi rakit dialirkan melalui sungai untuk dijual dengan dikoordinir oleh Mat Ali alias Anak Jenderal.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau membongkar mafia kayu atau illegal logging di hutan lindung daerah Siak Kecil Bengkalis. Tim mengamankan pelaku dan kayu hasil penebangan dari hutan lindung yang siap diangkut.
ADVERTISEMENT
Di lokasi, tim menemukan kegiatan pemuatan kayu log di tepi Sungai Siak Kecil, tim menghentikan kegiatan tersebut dan menanyakan siapa pemilik kayu log didiperoleh keterangan bahwa pemiliknya adalah Mat Ari alias Anak Jenderal yang kemudian berhasil diamankan.
Kemudian dilakukan penyisiran dugaan pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan ditemukan barang bukti kayu ratusan tual dengan jenis rimba campuran.
"Benar, kita gulung komplotan illegal logging di Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Selasa sore (16/11/2021).
Agung mengatakan komplotan mafia kayu yang dipimpin pelaku bernama Mat Ari alias Anak Jenderal itu ditangkap oleh tim gabungan yang diback up personel Brimob.
ADVERTISEMENT
Operasi penangkapan itu setelah sehari sebelumnya dilakukan patroli udara dan menemukan aktivitas perambah hutan dibeberapa lokasi/koordinat.
"Ini komplotan pimpinannya Mat Ari alias Anak Jenderal. Itu adalah lokasi yang kemarin saya lihat dari atas (patroli udara),kayu illegal logging dihanyutkan ke sungai oleh kelompok Mat Ari alias Anak Jenderal ini,” lanjut Irjen Agung.
Kapolda memastikan menindak tegas pelaku perambahan hutan. Penindakan tidak hanya sampai ke pekerja, tapi ia memastikan akan membongkar sampai ke pemodal.
Sebelumnya, Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.
Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit.
ADVERTISEMENT
Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya.
Dilokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan.
Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.
Kayu dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Terlihat banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan. Demikianpun hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.
ADVERTISEMENT
Agung mengatakan sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan.