news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi "Amankan" Anggota KPK di Riau

Konten Media Partner
27 Maret 2019 23:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana loby gedung baru KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana loby gedung baru KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kepolisian sektor (Polsek) Bukit Raya, Kota Pekanbaru menangkap seorang pria paruh baya mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pelaku juga menebar janji dapat mempekerjakan korbannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Dari tangan tersangka disita barang bukti kwitansi 100 juta rupiah dan selembar 54 juta rupiah," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Bukit Barisa, Iptu Aspikar, di Pekanbaru, Rabu, 27 Maret 2019.
Ia menjelaskan tersangka bernama Hermansyah alias Pangeran (47) ditangkap akhir pekan lalu setelah seorang korban perempuan bernama Rumiati (52) melapor ke polisi pada medio 2018 lalu.
Dalam laporannya korban menceritakan bahwa dia dan anaknya Arif serta teman pelaku bernama Adi pergi menjumpai tersangka di rumahnya Jalan Pandu, Simpang Tiga, pada awal tahun 2016 silam.
Korban ke sana karena mendapat informasi kalau tersangka dapat memasukkan anaknya sebagai ASN.
ADVERTISEMENT
"Korban menanyakan kepada tersangka, memang benar bisa memasukan anak korban sebagai PNS di Provinsi Riau. Tersangka menjawab benar menjamin 100 persen bisa menolong memasukan anak korban yang bernama Arif," ujar Aspikar menceritakan kronologis awal pertemuan tersebut.
Hal itu dikatakan tersangka karena dia mengenal seseorang di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terlebih lagi, ada tambahan kuota penerimaan ASN pada saat itu.
"Dia kenal Kepala BKN di Jakarta. Dijamin masuk nama anak korban dan kemudian tersangka memberikan formulir biodata riwayat hidup dan tersangka meminta untuk biaya Rp200 juta," ucapnya.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka pun meminta sejumlah dokumen seperti SKCK, Surat Anti Narkoba, Surat Kesehatan, Ijazah SMU dan pas foto.
"Korban merasa yakin dan percaya. Kemudian keesokan harinya korban datang ke rumah tersangka membawa uang Rp 154 juta," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Beberapa hari setelah uang diberi, tersangka tak juga ada kabarnya. Korban sudah menelepon namun nomor ponsel tersangka tidak aktif, dia juga tidak pernah ada di rumah.
Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu dan polisi berhasil meringkus tersangka di kediamannya.