news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi OTT 2 PNS Rokan Hilir Terlibat Pungli Pencairan Dana BLT UMKM

Konten Media Partner
19 Juni 2021 21:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DUA Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Puskesmas Bangko Pusako, Rimbang Melintang, Rokan Hilir, ditangkap Polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (19/6/2021). Keduanya memotong pencairan dana BLT UMKM sebesar Rp 500 ribu.
zoom-in-whitePerbesar
DUA Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Puskesmas Bangko Pusako, Rimbang Melintang, Rokan Hilir, ditangkap Polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (19/6/2021). Keduanya memotong pencairan dana BLT UMKM sebesar Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Polisi menangkap 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Puskesmas Bangko Pusako, Rimbang Melintang, Rokan Hilir (Rohil), Riau, berinisial BS dan SY.
ADVERTISEMENT
Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pungutan liar (pungli) pencairan Bantuan Tunai Langsung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM), Jumat (18/6/2021).
"Iya (penangkapan) oleh Polres Rohil melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap dua PNS Puskesmas, karena terlibat pungutan liar," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Sabtu (19/6/2021).
"Preman Berdasi" ini, tutur Kapolda Irjen Pol Agung Setya, menjalankan aksinya dengan cara memotong setiap pencairan BLT UMKM yang diterima warga sebear Rp 500 ribu.
Jika ada para penerima BLT UMKM tak memenuhi keinginan kedua perempuan tersebut, tutur Agung, tak segan-segan mereka mengancam tak akan menerima bantuan lagi dengan mencoret nama dari daftar penerima.
"Diketahui aksi kejahatan dua PNS ini setelah adanya laporan dari korban, E. Korban juga diancam jika tidak diberikan jatah mereka, maka pada periode berikutnya namanya akan dicoret," jelas Agung.
ADVERTISEMENT
Pelaku, BS, saat diinterogasi mengaku, dari potongan Rp 500 ribu dibagi masing-masing Rp 300 ribu untuk SY dan dirinya 200 ribu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari BS sebanyak Rp 1.200.000, dari SY Rp 3.000.000, satu unit sepeda motor supra X warna hitam plat merah BM 2199 PA selama ini digunakan tersangka serta satu unit handphone merk Vivo 1919 warna putih silver milik SY.
Laporan: DEFRI CANDRA