Polisi Tangkap Penadah Emas dari Penambangan Ilegal di Kuansing, Riau

Konten Media Partner
17 September 2020 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UANG puluhan juta serta barang bukti lainnya disita Polres Kuansing dari pembeli emas dihasilkan tambang emas ilegal.
zoom-in-whitePerbesar
UANG puluhan juta serta barang bukti lainnya disita Polres Kuansing dari pembeli emas dihasilkan tambang emas ilegal.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, TELUK KUANTAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing menangkap satu pelaku pembakar emas ilegal berinisial RH (31) di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Dari tangan pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa perangkat alat pembakar emas, uang tunai Rp 34.113.000 serta biji emas diduga hasil dari Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto didampingi Waka Polres Kompol Razif, Kamis (17/9/2020).
Menurut Kapolres, penangkapan para pelaku diduga sebagai pembeli emas hasil dari aktivitas PETI.
"Ini tujuan kita memutus mata rantai PETI di Kuansing," jelas Kapolres AKBP Henky.
Dengan demikian, lanjut Kapolres, para pelaku PETI akan kesulitan untuk menjual emas ilegal dari hasil penambangan yang saat ini menjadi musuh bersama.
"Kami minta masyarakat, jika ada melihat dan mendengar adanya aktivitas PETI di wilayah masing-masing, jangan takut-takut melaporkan ke pihak berwajib," tegas Kapolres.
ADVERTISEMENT
Kapolres menegaskan, pelaku pembakar emas ilegal dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.