Polwan Riau Akan Jalani Sidang Kode Etik Kasus Penganiayaan Seorang Gadis

Konten Media Partner
26 September 2022 15:27 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan polwan, Brigadir Ira Delfia Roza, akan segera menjalani sidang kode etik terkait dugaan penganiayaan terhadap gadis bernama Riri Aprilia Kartin.
ADVERTISEMENT
"Secepatnya, Brigadir IDR akan menjalani sidang etik," tegas Sunarto, Senin (26/9).
Brigadir Ira Delfia Roza telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Riau atas dugaan penganiayaan yang dilakukan bersama ibunya, Yul.
"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," ujar Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto.
Sunarto mengatakan, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Yul. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.
"Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, di mana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," pungkasnya.
Brigadir Ira Delfia Roza dan ibunya, Yul, diduga menganiaya korban, Riri Aprilia Kartin. Akibatnya, Riri mendapatkan luka lebam pada bagian tangan dan leher.
ADVERTISEMENT
Riri diduga dianiaya Brigadir IDR dan Ibunya Yul lantaran tidak terima menjalin kasih dengan adiknya.
LAPORAN: DEFRI CANDRA