Konten Media Partner

Polwan Riau Dijebloskan ke Tahanan Terkait Kasus Penganiayaan Gadis

26 September 2022 10:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Luka memar diperlihatkan korban akibat penganiayaan diduga dilakukan oknum polwan dan ibunya (Tangkapan Layar/Instagram/@ririapriliaaaaa)
zoom-in-whitePerbesar
Luka memar diperlihatkan korban akibat penganiayaan diduga dilakukan oknum polwan dan ibunya (Tangkapan Layar/Instagram/@ririapriliaaaaa)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Polda Riau melakukan penahanan terhadap polwan, Brigadir Ira Delfia Roza, setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap gadis Pekanbaru, Riri Aprilia Kartin (27).
ADVERTISEMENT
"Tersangka IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," ujar Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Senin (26/9).
Sunarto mengatakan sidang kode etik untuk Brigadir Ira Delfia Roza akan segera dilaksanakan.
Sementara untuk ibu Brigadir Ira Delfia Roza, Yul, tidak dilakukan penahanan atas dasar sejumlah pertimbangan dari penyidik.
"Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, di mana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IR," pungkasnya.
Riri Aprilia Kartin mendapatkan luka lebam pada bagian tangan dan leher usai dianiaya Brigadir Ira Delfia Roza bersama Ibunya, Yul, lantaran tidak terima korban menjalin hubungan dengan adiknya.
ADVERTISEMENT
LAPORAN: DEFRI CANDRA