Polwan Riau yang Aniaya Gadis Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Konten Media Partner
13 Oktober 2022 14:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Polwan Brigadir Ira Delfia Roza dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun dalam putusan sidang kode etik di Bid Propam Polda Riau, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, menegaskan Brigadir Ira telah melanggar kode etik kepolisian dengan perilaku tercela dan terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap gadis Pekanbaru, Riri Aprilia Kartin.
"Pelaku Brigadir Ira dinyatakan telah melanggar kode etik kepolisian dan harus di mutasi bersifat demosi selama dua tahun," tegas Johanes kepada SELASAR RIAU.
Brigadir Ira, juga mendapat penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun dalam jabatannya.
"Yang jelas kenaikan pangkat akan ditunda," pungkasnya.
Sebelumnya, Brigadir Ira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin.
LAPORAN: DEFRI CANDRA