Konten Media Partner

Praktik Pijat Plus-plus Berkedok Pijat Kesehatan Dibongkar, 6 Wanita Ditangkap

15 Oktober 2021 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ANGGOTA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa seorang perempuan yang bekerja berkedok pijat kesehatan namun pijat plus-plus.
zoom-in-whitePerbesar
ANGGOTA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa seorang perempuan yang bekerja berkedok pijat kesehatan namun pijat plus-plus.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Menggunakan modus pijat kesehatan, Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru mengungkap tempat pijat selama ini digunakan untuk kegiatan prostitusi.
ADVERTISEMENT
Tim menemukan alat kontrasepsi jenis kondom dan tisu magis di rumah kontrakan yang digunakan sebagai lokasi pijat plus-plus. Lokasi digerebek tersebut berada di Jalan Arjuna, Labuhbaru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (14/10/2021).
"Kita membongkar keberadaan praktik pijat ini setelah mendapat laporan dari masyarakat. Sembilan perempuan kita amankan," ujar Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Jumat (15/10/2021).
Kesembilan terapis yang diamankan tersebut 3 di antaranya tanpa memiliki kartu identitas, sedangkan 6 lainnya tidak memiliki surat keterangan domisili.
Reza menegaskan, para wanita ini telah melanggar sejumlah peraturan daerah atau perda.
ANGGOTA Satpol PP Pekanbaru saat memberikan nasehat kepada 9 terapis.
Mereka melanggar Perda Kota Pekanbaru No 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Pekanbaru No 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, praktik pijat plus-plus sudah berulang kali dilaporkan ke Satpol PP. Pihaknya belum memastikan sudah berapa lama itu berlangsung.
Ia mengaku sudah banyak laporan terkait keberadaan panti pijat ini sehingga melakukan razia penyakit masyarakat (pekat). Masyarakat sekitar pun resah dengan praktek pijat plus-plus.
"Kalau mengulangi perbuatannya, nanti kita akan amankan lagi untuk mendapat pembinaan dari dinas sosial," jelasnya.
Kesembolan wanita tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
Mereka diamankan untuk menjalani proses pendataan. Para wanita tersebut mesti membuat surat penyataan agar tidak membuka kembali praktek pijat plus-plus.
Laporan: LARAS OLIVIA