Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pria di Inhu Riau Ledakkan Bom Rakitan Gara-gara Sering Dibully Warga
5 Oktober 2022 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Seorang pria asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, membuat bom rakitan dan meledakannya dekat warung milik warga di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau, pada Senin (3/10).
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial MM alias Ocu (41). MM mengaku kerap di bully warga karena penampilannya yang kumuh dan kucel.
MM yang sakit hati lantas merakit bom secara otodidak lalu meledakannya. Beruntung, tidak ada korban jiwa akibat ledakan tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, mengatakan pelaku membeli bahan peledak di toko online sejak Mei 2022 lalu.
"Awal peristiwa ini sejak MM pada bulan Mei sudah mulai membeli bahan peledak di toko online. Sejumlah bahan yang diperlukan dibeli MM untuk membuat bom rakitan," ungkap Sunarto, Rabu (5/10).
Bahan-bahan yang telah dibeli disimpan di dalam kamar kontrakan pelaku di Desa Pangkalan Kasai, Kabupaten Inhu, Riau. Pelaku merakit bom sendiri dengan bahan-bahan yang dibelinya secara online.
ADVERTISEMENT
"Dalam bom tersebut diisi paku, kaca, serta ada juga keramik pecah yang dimasukkan dalam paralon dengan memakai aki motor," lanjut Sunarto.
"Pengisian paku dan kaca ini sangat berbahaya, jadi jika warga yang terkena ledakan akan mengalami luka serius," kata Sunarto.
Ada beberapa bom rakitan yang diledakkan pelaku di dua lokasi berbeda. Bom pertama diletakkan di dekat warung warga.
Ledakan bom rakitan pertama tidak terlalu besar dan tidak ada korban jiwa.
"Bom kedua yang telah dirakit kemudian diletakkan di pinggir jalan dan waktunya di setting 30 menit. Kali ini ledakannya lebih besar," sambungnya.
Setelah menyebabkan keresahan di masyarakat, pelaku akhirnya ditangkap di kontrakannya di Kecamatan Seberida. Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
LAPORAN: DEFRI CANDRA
Live Update