Propam Polda Riau Tahan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing

Konten Media Partner
30 Agustus 2022 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KAPOLDA Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
zoom-in-whitePerbesar
KAPOLDA Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau menahan Pelaksana harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Ipda Iwan Siagian.
ADVERTISEMENT
Ipda Iwan Siagian ditahan Bidang Propam Polda Riau sejak pekan lalu, Selasa (23/8/2022), di Mapolda.
Plh Kasat Narkoba ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan saat menggerebek rumah anggota DPRD Kuansing, RN.
"Ipda IW ditahan sejak tanggal 23 Agustus 2022," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam keteranganya, hari ini.
RN digerebek di rumahnya yang berada di Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing, oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing, Senin siang, 8 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan saat ini Ipda IW ditahan Provost di Mapolda Riau.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol J Setiawan, belum menanggapi perihal penahanan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing.
ADVERTISEMENT
Penggerebekan rumah anggota DPRD Kuantan Singingi, RN oleh Polres Kuansing, berbuntut panjang.
Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di rumah wakil rakyat tersebut.
Hasil tes urine yang dilakukan kepada RN di Mapolres Kuansing juga negatif.
Buntut dari penggerebekan itu, Ipda IS dipanggil Paminal Bidang Propam Polda Riau.
Kapolda Riau, Irjen Polisi Mohammad Iqbal, menyebut pemeriksaan anak buahnya itu dilakukan atas dugaan pelanggaran etik.
"Diduga ada penyalahgunaan wewenang,” ujar Irjen Iqbal, Senin, 22 Agustus 2022.
Iqbal menegaskan, jika terbukti menyalahgunakan wewenang, Ipda IS akan menerima hukuman.
"Prinsipnya, kalau terbukti, akan ada mekanisme untuk menindak itu," tegas Iqbal.
Laporan: DEFRI CANDRA