Proses Constatering Lahan di Siak Diwarnai Pengadangan dan Kericuhan Massa

Konten Media Partner
13 Desember 2022 11:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses constatering lahan di Siak berujung ricuh. (HENDRA DEDAFTA/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
Proses constatering lahan di Siak berujung ricuh. (HENDRA DEDAFTA/SELASAR RIAU)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, SIAK - Proses constatering atau pencocokan objek lahan dan eksekusi lahan kelapa sawit di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Siak, mendapat pengadangan dari sejumlah warga hingga berujung kericuhan, pada Senin (12/12).
ADVERTISEMENT
Massa yang terdiri dari gabungan masyarakat, petani, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai, Ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK), dan pemilik lahan, menolak dilakukannya constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare itu.
Massa bahkan memblokade jalan dan membakar ban mobil untuk mengadang kedatangan petugas PN Siak dan pihak kepolisian yang hendak menuju ke lokasi constatering.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 719 personel Polres Siak dikerahkan untuk mengamankan proses constatering dan eksekusi lahan.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, sempat melakukan negosiasi dengan massa agar massa bersedia mundur dan tidak memicu kericuhan.
"Saya minta saudara-saudaraku semua untuk mundur, jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum, jangan melakukan aksi yang dapat menimbulkan kericuhan, sampaikan orasi dengan tertib, kami hadir di sini untuk mengamankan proses ini, bukan untuk melawan kalian, beri kami jalan untuk masuk ke dalam," kata Ronald.
ADVERTISEMENT
Namun massa berkukuh mempertahankan posisinya dan tidak mengindahkan permintaan Ronald.
Alhasil, terjadi aksi saling dorong antara polisi dan massa. Suasana menjadi semakin mencekam saat massa mulai melemparkan kayu ke arah polisi.
Beberapa warga tampak tersungkur di jalanan dan semak-semak sekitar lokasi saat polisi menarik paksa. Beberapa orang lainnya juga tampak diamankan oleh polisi dan dibawa keluar dari kerumunan saat terjadi kericuhan.
Kericuhan mulai mereda setelah beberapa orang demonstran diamankan oleh polisi. Polisi juga melakukan pemadaman terhadap api dari ban yang dibakar massa dan memaksa mundur massa.
Negosiasi terus dilakukan oleh pihak kepolisian, hingga akhirnya massa perlahan mundur dengan tertib tanpa adanya perlawanan.
Setelah sampai di pintu masuk menuju lokasi constatering petugas kembali diadang oleh sekelompok ibu-ibu yang merupakan bagian dari massa demonstran.
ADVERTISEMENT
Adu mulut kembali terjadi antara petugas dengan sekelompok ibu-ibu yang menghalangi petugas masuk ke lokasi constatering.
Setelah diberikan pemahaman oleh Polwan Polres Siak, para ibu tersebut akhirnya membiarkan petugas masuk ke lokasi constatering.
Petugas kemudian melakukan constatering lahan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Constatering dan eksekusi lahan oleh PN Siak itu bermula dari gugatan pemohon, yakni PT DSI, terhadap lahan yang dikelola oleh termohon PT KD yang diklaim masuk konsesi PT DSI.
Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan itu, sehingga PT KD harus menyerahkan pengelolaan lahan seluas 1.300 ha itu, sebagaimana tertuang dalam amar putusan perkara: 04/Pdt/EKS-PTS/2016PNSAK.
Usut punya usut, PT KD ternyata tidak memiliki lahan. Perusahaan itu hanya mengelola kebun sawit milik masyarakat setempat yang notabene-nya sudah beralaskan sertifikat hak milik.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Budi Satrya, pada Agustus 2022 lalu, saat rencana constatering dan eksekusi lahan jilid 1, menjelaskan bahwa sertifikat hak milik yang dipegang masyarakat di Kampung Dayun itu merupakan dokumen sah atas kepemilikan lahan.
Namun dalam perkara ini, BPN hanya sebagai penerbit produk sertifikat. Sedangkan perihal gugatan antara PT DSI dan PT KD masuk dalam ranah hukum.
"Kalau masyarakat tidak terima bisa melakukan upaya perlawanan hukum. Yang jelas SHM yang dimiliki masyarakat sah dan berlaku," kata dia.
LAPORAN: HENDRA DEDAFTA