Konten Media Partner

Punya Kendaraan dari Riau Plat BM dan Pajaknya Mati? Buruan, Sekarang Ada Pemutihan

17 Oktober 2018 19:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Punya Kendaraan dari Riau Plat BM dan Pajaknya Mati? Buruan, Sekarang Ada Pemutihan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Bagi Anda yang memiliki kendaraan dengan nomor plat Riau, BM, dan pajaknya sudah mati, saatnya sekarang ini dilakukan pemutihhan.
ADVERTISEMENT
Pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan roda dua maupun empat yang mati itu dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau mulai 22 Oktober hingga 30 Movember 2018 mendatang.
Tak tanggung-tanggung, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Indra Putrayana mengatakan bahwa program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan ini akan berlaku selama satu bulan lebih lamanya.
"Selama 22 Oktober sampai 30 November 2018 mendatang kebijakan pemutihan denda pajak akan kita tetapkan," katanya, Rabu, 17 Oktober 2018.
Harapnya, bagi setiap pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan langka ini untuk segera mendatangi Dinas Pendapatan setempat.
Tambahnya, dengan kebijakan seperti ini 30 persen kas Pemerintah daerah akan bertambah. Itu semua dilihat dari banyaknya kendaraan bermotor yang masih enggan membayarkan pajaknya di bumi Lancang Kuning ini.
ADVERTISEMENT
"Faktanya di lapangan bahwa sebanyak 30 persen kendaraan yang melintas di Riau ini tidak pernah membayar pajak kendaraannya," tutupnya pilu.