news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rektor Nonaktifkan Sementara Syafri Harto sebagai Dekan FISIP Unri

Konten Media Partner
22 Desember 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto.
zoom-in-whitePerbesar
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP Unri), Syafri Harto, dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
Desakan penonaktifan tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsi ini berdasarkan keputusan Rektor Unri nomor 4405/UN19/KP/2021 ditandatangani Rektor Unri, Aras Mulyadi.
“Selama proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkugan Unri, selama 30 hari kerja pemberhentian dilakukan,” tertulis dalam surat keputusan tersebut.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Unri, Kaharudin membenarkan perihal pemberhentian sementara Syafri Harto.
“Benar, satgas sudah diberitahu terkait itu. Lebih lanjut langsung konfirmasi ke pimpinan Unri dan Ketua Satgas,” ujarnya, Rabu, 21 Desember 2021.
Sebelumnya diketahui kasus dugaan pelecehan seksual terungkap saat seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internsional mengaku telah dicabuli oleh dosen pembimbingnya, yakni Syafri Harto.
Polda Riau telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Ia dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat 2 KUHP.
ADVERTISEMENT
Laporan: RAMADHI DWI PUTRA