Rokan Hilir, Riau, Masuk Zona Hijau Corona: Para Pelajar Diizinkan Bersekolah

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Riau, yang diizinkan untuk melakukan proses belajar-mengajar para pelajar dengan tatap muka di kelas.
Kabupaten berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini masih terjaga tak ada warga atau kasus Corona Virus ditemukan di daerah berjuluk Negeri Seribu Kubah tersebut.
Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memasukkan Rohil sebagai Zona Hijau COVID-19.
“Informasi terakhir zona hijau itu Rohil dan Kuansing. Sekarang hanya tinggal Rohil (masih) zona hijau, dan boleh melaksanakan proses belajar-mengajar dengan tatap muka langsung," kata Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, Rabu (17/6).
Sedangkan untuk daerah lainnya di Riau, tutur Mimi, masih masuk dalam zona kuning dan merah. Sehingga belum diperbolehkan melakukan proses belajar-mengajar dengan sistem langsung tatap muka.
Para pelajar, jelasnya, akan tetap jalankan proses belajar mengajar dengan daring. Meski masuk zona hijau dan pelajar diperbolehkan melakukan aktivitas belajar-mengajar di kelas, Dinkes Riau mengingatkan agar pihak sekolah wajib jalankan protokol kesehatan.
"Jarak siswa di dalam kelas diatur, memakai masker, mengukur suhu tubuh pelajar, menyediakan tempat cuci tangan, mempersingkat waktu belajar. Selain itu, harus ada izin dari pemerintah setempat untuk membuka sekolah,” ujar Mimi.
Tidak hanya itu, bagi guru akan mengajar di sekolah, juga diwajibkan untuk jalani rapid test. Sehingga, dari hasil tersebut diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di sekolah.
"Rapid test ini sedang disiapkan bagi guru yang akan mengajar,” ujarnya.
Sesuai arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran saat Pandemi COVID-19, menyatakan pembukaan sekolah untuk daerah zona hijau.
Proses belajar dilakukan melalui tiga tahap dengan jeda waktu selama dua bulan. Kemudian bagi orang tua tidak mengizinkan anaknya sekolah, sekolah tidak boleh memaksa anak didiknya.
"Syaratnya tetap daerah yang zona hijau, dan proses belajar mengajarnya bertahap, mulai dari tingkat SMA/SMK, setelah dua bulan selanjutnya tingkat SMP, dan selanjutnya baru tingkat SD dan PAUD,” kata Mimi. (*)
-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
