Ruko Milik Nazaruddin Disulap Jadi Kantor Pungut Pajak oleh Pemko Pekanbaru

Konten Media Partner
2 Desember 2020 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WAKIL Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, meresmikan kantor UPTB Pajak hibah Ruko dari KPK milik eks Bendahara Umum DPP Partai Demokrat.
zoom-in-whitePerbesar
WAKIL Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, meresmikan kantor UPTB Pajak hibah Ruko dari KPK milik eks Bendahara Umum DPP Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyulap rumah toko (Ruko) milik Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, jadi kantor Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) IV Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Kantor UPTB IV Kota Pekanbaru ini menjadi tempat pembayaran pajak daerah mencakup tiga kecamatan. Antara lain Payung Sekaki, Sukajadi, dan Senapelan.
Aset berupa ruko milik Nazaruddin ini dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemko Pekanbaru. Lokasi ini berada di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.
Mantan terpidana korupsi M. Nazaruddin saat dinyatakan bebas murni di Bapas Bandung, Kamis (13/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"UPTB IV tidak lagi menumpang lagi di kantor camat. Para petugas bisa bekerja di kantornya sendiri. Petugas bisa melayani pembayaran sebelas pajak daerah," ungkap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Rabu (2/12/2020).
Ia berjanji akan berupaya mengenjot pendapatan daerah dengan dibukanya secara resmi Kantor UPTB IV ini. Zulhelmi mengatakan, masyarakat bisa bertanya langsung seputar syarat pembayaran pajak.
Selain itu, warga bisa melayangkan keberatan dan pembetulan pembayaran pajak. "Banyak sekali pertanyaan, masyarakat bisa datang berkonsultasi dengan petugas di sini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengajak masyarakat untuk membayarkan pajak daerah tepat sesuai waktunya.
Apalagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari pajak daerah.
"Jadi 11 pajak daerah ini menjadi sumber pendapatan daerah," jelasnya.
Mereka yang tidak bisa datang ke Kantor Bapenda Pekanbaru, tutur Ayat, bisa membayarkan pajak daerah lewat bank. Warga bisa melakukan proses pembayaran secara online.
Ayat Cahyadi mengatakan, UPTB ini sudah bisa digunakan. Ia mendorong agar keberadaan kantor baru ini bisa meningkatkan layanan pajak daerah.
"Jadi wajib pajak harus mendapat pelayanan yang baik. Layani dengan senyum," jelasnya.
KPK menghibahkan ruko kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, 8 Agustus 2019 lalu. Ruko tiga lantai itu dulunya disita KPK atas tindak pidana pencucian uang oleh terpidana Nazarudin.
ADVERTISEMENT
Saat itu, politisi Demokrat yang karir politiknya dirintis dari Riau terseret tindak pidana korupsi pembangunan wisma Atlet SEA Games, Jakabaring.
Luas bangunan ruko mencapai 210 meter persegi dan luas tanah 120 meter persegi. Nilai keseluruhan ruko yang diserahkan mencapai Rp 1,3 miliar.
Laporan: LARAS OLIVIA