Konten Media Partner

Rumah Jauh dari Tempat Pembuangan Jadi Alasan Warga Bakar Sampah

Selasar Riauverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
FITRI Damayanti saat membakar sampah rumah tangga di halaman depan rumahnya.
zoom-in-whitePerbesar
FITRI Damayanti saat membakar sampah rumah tangga di halaman depan rumahnya.

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Malas keluar rumah, Itulah jadi alasan bagi Fitri Damayanti, warga bermukim di pemukiman padat penduduk di Tampan, Pekanbaru hingga hari ini, Kamis, 21 Februari 2019, masih saja rela membakar sampah rumah tangganya.

Popok bayi, sampah dapur, kertas-kertas hingga sisa-sisa makanan biasanya selalu diproduksi. Sampah tersebut ia kumpulkan dalam kantong plastik cukup besar agar mudah dalam membakarnya.

Perempuan tamatan SMK Negeri ini beralasan, dari pada harus membuang tumpukan sampah rumah tangganya di Tempat Penampungan Sampah (TPS) sementara, lebih baik ia membakar langsung sampah-sampah milik pribadinya itu.

"Malas buangnya sih bang, jauh. Kalau dari sini jaraknya bisa 5-7 km dari penampungan. Waktu buang sampahnya juga harus malam hari. Gak sempat juga. Soalnya pagi saya jaga anak, kalau malam harus jualan," sebutnya, Kamis, 21 Februari 2019.

Untuk jadwalnya, tuturnya, waktu tepat untuk bakar-bakar sampah di pagi hari sesudah memandikan anaknya atau sore hari jelang suaminya pulang kerja.

"Kalau tidak saya yang bakar sampah biasanya suami. Kalau suami bakarnya sore-sore gitu. Habis dia pulang kerja. Kadang juga gak sempat. Dia kan ada skedul malamnya juga," sebutnya kembali.

Fitri menambahkan, ia tidak tahu dampak akan ditimbulkan jika berbagai bahan kimia yang dibakarnya tersebut akan memuai ke udara dan mengancam kesehatan untuk tubuhnya. Ia hanya tahu, sampah rumah tangganya tidak menggunung sehingga tidak menimbulkan penyakit. "Tidak. Saya tidak tahu bang," sebutnya lugu.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak 2018 sedang gencar-gencarnya menegakkan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Telah ditetapkan, jadwal pembuangan sampah pukul 19.0-05.00 WIB di lokasi telah ditentukan.

Larangan membuang sampah juga diatur. Berlaku pada tempat-tempat seperti jalanan, taman, sungai, kolam, drainase, daerah resapan dan tempat umum.

Sehingga, Pemko menginstruksikan kepada seluruh Lurah yang ada untuk membuat spanduk larangan membuang sampah sembarangan.

Jika melanggar, siap-siap. Denda sebesar Rp 2.5 juta akan diterapkan jika kedapatan warganya membuang sampah sembarangan.

Ketua RT 01/01 Kelurahan Sidomulyo Barat, Ahmad mengatakan khusus untuk perumahan tempat Fitri bernaung, seluruh warganya belum memiliki kata sepakat soal pembayaran iuran bulanan pengambilan sampah bekas sisa rumah tangga.

Sehingga setiap kepala rumah tangga disana berinisiatif sendiri-sendiri dalam mengolah sampah rumah tangganya. Di bakar atau malah di buang ke TPS sementara.

"Khusus di tempat Fitri itu warganya belum ada kata sepakat. Jadi, kalau mau buang sampah ya sendiri-sendiri dulu. Nanti akan kita tindak lanjut lagi," imbuhnya.