Sah, DPRD Riau Sahkan Perda Bank Riau Kepri Jadi Syariah

Konten Media Partner
20 Mei 2022 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KARYAWAN Bank Riau Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
KARYAWAN Bank Riau Kepri.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Keinginan Gubernur Riau, Syamsuar, mengubah Bank Riau Kepri dari konvensional menjadi syariah, akhirnya terwujud juga. DPRD Riau, Kamis (19/5/20220), mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut menjadi Perda.
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Riau, Yulisman, dan dihadiri Gubernur Syamsuar menyepakati Perda BRK Syariah dengan beberapa saran disampaikan Ketua Pansus Konversi BRK Syariah, Karmila Sari.
Ia mengatakan, BRK Syariah perlu meningkatkan kemampuan teknologi dan informasi layanan dengan menyediakan fitur atau fasilitas perbankan yang dibutuhkan nasabah dilakukan secara aman cepat.
"Makanya BRK Syariah perlu menempatkan komisaris memiliki pemahaman tentang syariah serta memiliki latar belakang sebagai pebisnis," ujar Karmila Sari.
Karmila menjelaskan, BRK juga harus meningkatkan kualitas dalam mengikuti perkembangan pasar dengan cara konversi ke syariah.
"Pengembangan industri syariah oleh pemegang saham dan pemerintah harus terus dikembangkan secara konsisten berdasarkan prinsip syariah," tuturnya.
Konversi BRK Syariah ditujukan agar bank tersebut tetap eksis. Juga Pemprov Riau agar tetap jadi pemegang saham mayoritas dengan capaian kursi saham mayoritas sebesar 51 persen.
ADVERTISEMENT
"Kemudian BRK Syariah merupakan BUMD Pemprov Riau, jadi tetap harus meningkatkan dividen bagi pemegang saham," jelas Karmila.
Sedangkan saat ditanyai wartawan, Syamsuar mengapresiasi kerja DPRD Riau khususnya Pansus Konversi BRK Syariah sehingga bisa jadi sebuah Perda.
"Tadi ada rekomendasi yang disampaikan ketua Pansus, ada 12 saran yang mungkin ke depannya bisa kami laksanakan," tutup Syamsuar.
Laporan: BAGUS PRIBADI