Salatkan Jenazah PDP, Bupati Kuansing, Riau, tak Pakai APD

SELASAR RIAU, TELUK KUANTAN - Belum usai viral Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto, Salat Tarawih keliling masjid di daerahnya, kini viral Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, Salat Jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Dalam foto tersebut terlihat Bupati Mursini bersama lima orang lainnya tengah menyalatkan jenazah PDP meninggal dunia di RSUD Teluk Kuantan.
Foto tersebut diunggah di akun Facebook H Saifullah Afrianto. PDP meninggal dunia yang disalatkan tersebut adalah Nyonya E (63), asal Gunung Toar, Kuansing.
Data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kuansing, Ny E (63) masuk pinere dan dirawat di RSUD Teluk Kuantan, Selasa malam, 5 Mei 2020.
Perempuan paruh baya ini meninggal dunia, Rabu pagi, 6 Mei 2020, pukul 06.00 WIB.
Direktur RSUD Teluk Kuantan, M Irvan Husin mengatakan, apabila sudah dimasukan ke dalam peti jenazah dan sudah disegel tidak wajib lagi menggunakan APD.
Apalagi ikut menyalatkan jenazah sudah menggunakan masker.
"Kan sudah itu, tidak wajib APD, peti jenazah sudah disegel," kata Irvan, Kamis, 7 Mei 2020.
Di dalam akun Facebook H Saifullah Afrianto, ditulis
Saifullah juga menuliskan,
"mari kita ikuti aturan, jangan ikuti keteledoran : Disinyalir Bupati Kuansing H Mursini telah melanggar SOP tata cara penyelenggaraan sholat mayat seorang PDP meninggal dunia, terlihat dalam fhoto ini, Bupati melaksanakannya tanpa menggunakan APD lengkap. Dalam hal ini kita jangan contoh dan jangan diikuti perbuatan khilaf Bupati kita, karena kita mau Covid 19 ini cepat berlalu, dan kita segera putus peluang mata rantai penularannya.
Status dengan keterangan foto tersebut mendapatkan 102 komentar dari netizen.
Sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid 19) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pada Bab IV angka 4.6 tentang pencegahan dan pengendalian infeksi penyakit untuk pemulasaran jenazah ada beberapa langkah di antaranya, petugas harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyait menular.
APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal. Jenazah harus dibungkus seluruhnya dengan kantong jenazah yang tidak mudah tembus.
Jika ada keluarga pasien yang ingin melihat jenazah harus menggunakan APD. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
Perlakuan ini juga diperuntukan bagi jenazah dengan status PDP yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium Covid 19.
Diberitakan sebelumnya, Ny E (63) pertama masuk pinere RSUD Teluk Kuantan pada Selasa malam, 5 Mei 2020 pukul 21.30 WIB.
Saat masuk pasien ini memiliki keluhan sesak nafas yang memberat sejak satu hari terakhir, demam, sesak dipengaruhi aktivitas, batuk (-). "Riwayat kontak atau perjalanan disangkal," katanya.
Dia didiagnosa sepsis ec, Pneumonia, CHF nyha3-4, suspek kronik kidney desease. Setelah dirawat semalam, E (63) meninggal dunia pada Rabu pagi, 6 Mei 2020, pukul 06.00 WIB.
"Rencana akan dimakamkan di Gunung Toar sesuai protokol Covid 19. Swab tenggorokan sudah diambil," kata dr Amel.
