Sekda Pekanbaru Mangkir Usai 2 Kali Dipanggil Penyidik Polda Riau

Konten Media Partner
28 Januari 2021 20:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SEKRETARIS Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.
zoom-in-whitePerbesar
SEKRETARIS Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Tindakan tak terpuji dipertontonkan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, dengan mangkir dari dua kali panggilan penyidik Polda Riau.
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Riau memanggila Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil terkait sengkarut pengelolaan sampah hingga kini masih dijumpai warga tersebar di kota berjuluk Kota Madani tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, penyidik sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap Muhammad Jamil. Namun, dua kali pemanggilan, penyandang gelar Sarjana Agama itu malah tak hadir.
“Sudah dua kali kita panggil, pertama hari Selasa (kemarin lusa) tidak hadir, kemudian hari ini, Kamis juga tidak hadir,” kata Kombes Teddy dengan kesalnya.
Kombes Teddy mengungkapkan, sejauh ini penyidik sudah melakulan pemeriksaan terhadap saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sebanyak 18 orang. Termasuk Kepala DLHK, Agus Pramono, Sekretaris, hingga kabid dan kasi.
ADVERTISEMENT
“Sejauh ini, dari dinas telah kita panggil 18 orang. Selain itu, dari ahli hukum pidana, ahli kesehatan, ahli lingkungan, ahli tata negara dan ahli keselamatan lalu lintas pun sudah kita lakukan pemeriksaan,” jelas mantan Kapolres Kutai Timur, Kaltim ini.
Ia menjelaskan, hari ini masih dilakukan pemeriksaan saksi dari Dinas LHK dan Kepala Bappeda turut diperiksa.
“Sedangkan untuk Sekda sudah dua kali kita lakukan pemanggilan, namun tidak hadir,” ujarnya.
Terkait permasalahan pengelolaan sampah di Kota Bertuah, Polda Riau telah memeriksa berbagai macam saksi mulai dari masyarakat, Dinas LHK Kota Pekanbaru, serta berbagai saksi ahli.
“Kita masih lakukan tahapan-tahapan lainnya sebelum menetapkan tersangka,” tutupnya.
Laporan: RAMADHI DWI