Seorang Paman di Riau Cabuli Keponakannya yang Masih di Bawah Umur

SELASAR RIAU, MANDAU - Seorang paman yang berinisial AS (45), di Riau tega mencabuli keponakannya sendiri berinisial AE (11). Kelakuan bejat sang paman ini diketahui saat orang tua korban melihat ada perubahan perilaku pada anak perempuannya itu.
Saat ditanya, sang anak bercerita kalau selama ini dirinya telah dicabuli pamannya berulang kali. Kini, sang paman sudah diamankan Polisi.
"Tim Opsnal menangkap tersangka AE di Kantin Mesjid Arafah, Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, tanpa perlawanan," kata Kapolsek Mandau, Kompol Arvin kepada Selasar Riau, Kamis (20/2).
Arvin menuturkan, sang paman melancarkan aksi bejatnya itu di rumah pelaku di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Arvin menyebut, pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Selasa (18/2). Usai ditangkapnya AS, polisi langsung membawa tersangka ke Mako Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Arvin mengtakan, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya.
