Seorang Pria dan Pihak Keamanan Kongkalikong Curi 1.445 TBS Perusahaan di Kampar

Konten Media Partner
28 November 2022 10:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian TBS milik perusahaan di Kampar, Riau. (Dok. Polsek Tapung Hulu)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian TBS milik perusahaan di Kampar, Riau. (Dok. Polsek Tapung Hulu)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, KAMPAR - Seorang pria mencuri ribuan Tandan Buah Segar (TBS) milik PT BSP di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
ADVERTISEMENT
Pelaku, PA (58), ternyata telah bekerja sama dengan pihak keamanan di areal kebun milik perusahaan tersebut untuk memuluskan pencurian tersebut.
Namun, aksi pencurian itu diketahui sekuriti perusahaan yang melihat tumpukan TBS di areal perkebunan tersebut.
Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman, menjelaskan sekuriti perusahaan bernama Sulaiman, melihat 8 tumpukan TBS di Afd V Blok J 21-22. Seluruhnya berjumlah 1.445 tandan dengan 11.560 kg.
"Kita mendapatkan laporan dari mandor PT BSP adanya pencurian sawit dalam areal kebun miliknya, setelah kita selidiki ternyata benar dan kita amankan seorang pelaku inisial PA," ujar AKP Nurman, Senin (28/11).
Pelaku kemudian diamankan pada Minggu (27/11), sekitar pukul 03.00 WIB. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti 1.445 TBS yang dicuri dari kebun perusahaan serta sepeda motor merek Yamaha Vixion warna Biru BM 2188 AB.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kita tangkap pada hari Minggu, 27 November sekitar pukul 03.00 dini hari bersama Jatanras Polda Riau," terangnya.
Sementara itu, pihak keamanan di areal kebun perusahaan, MS dan JH, yang bekerja sama dengan pelaku telah lebih dulu ditangkap polisi. Sedangkan seorang pelaku lainnya, KO, masuk daftar pencarian orang (DPO).
"PA ini menyuruh KO untuk membawa para pelaku lain melancarkan aksi pencurian di kebun tersebut lalu menggunakan motor untuk mengangkutnya," katanya.
Nurman menegaskan para pelaku sudah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan sekitar 5 tahun penjara.
LAPORAN: DEFRI CANDRA