Suami di Riau Tusuk Istri hingga 15 Kali karena Menolak Disuruh Ngutang

Konten Media Partner
25 Desember 2022 12:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, KUANSING - Seorang suami di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tega menusuk istrinya menggunakan gunting hingga 15 kali. Peristiwa tersebut terjadi di perumahan karyawan PT RAPP di Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kamis (22/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial SL (32) diketahui tidak memiliki pekerjaan. Sementara korban (LAB) yang merupakan istrinya.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Logas Tanah Darat berdasarkan LP LP/11/XII/2022/RIAU/Res Kuansing/Sek LTD, tanggal 23 Desember 2022.
"Terduga pelaku sudah kita amankan. Korban mengalami luka berat diduga akibat benda tajam," ujar Kapolsek Logas Tanah Darat, Iptu Dodi Hajri, melalui keterangan resminya, Jumat (23/12).
Peristiwa itu diduga termasuk kekerasan rumah tangga (KDRT) di kediaman pasangan tersebut.
Korban LAB mengalami luka berat diduga akibat KDRT. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya menggunakan gunting.
"Motifnya terduga pelaku ini menyuruh korban (Istrinya,red) meminjam uang, tapi korban menolak karena pinjaman utang sudah banyak," terang Kapolsek.
Setelah itu istrinya langsung masuk ke kamar dan pelaku menyuruh istrinya untuk tidur. Saat istrinya berbaring bersama anak-anaknya, pelaku yang merupakan suami korban langsung menusuk korban menggunakan gunting.
ADVERTISEMENT
Tak hanya sekali, tapi belasan kali tusukan yang mengenai perut, pipi kiri, pinggang kiri, tangan kiri, leher sebelah kiri, dan paha atas sebelah kiri.
"Korban lalu berteriak minta tolong ke tetangga, lalu tetangganya langsung membantu dan membawa korban ke klinik terdekat. Sementara terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Logas Tanah Datar," katanya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk gunting yang diduga digunakan pelaku menusuk istrinya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
LAPORAN: ROBI SUSANTO