Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Sudah 6 Bulan Nakes di Kuansing Belum Terima Insentif COVID-19
21 Juli 2021 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, hingga kini belum juga mencairkan insentif khusus tenaga kesehatan (Nakes) menangani COVID-19. Pencairan masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing siap.
ADVERTISEMENT
Dampak belum pencairan insentif ini adalah enam bulan ke depan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Kuansing tidak bisa dibayarkan.
"Iya belum siap, sudah kita koreksi (Bagian Hukum). Sekarang Perbup kita kembalikan ke OPD terkait," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Kuansing, Suriyanto, Rabu (21/7/2021).
Hingga hari ini, OPD terkait seperti RSUD maupun Dinas Kesehatan Kuansing belum ada datang guna membahas hasil koreksi dibuat Bagian Hukum.
"Belum ada yang datang ke kami (Bagian Hukum) guna merevisi Perbup itu," katanya.
Bagian Hukum, tuturnya, sudah menyampaikan kepada Direktur RSUD Teluk Kuantan agar file Perbup tersebut dibawa ke timnya agar dilakukan pembahasan secara bersama.
Koreksi diberikan Bagian Hukum terkait narasi dalam perbup tersebut. "Masih koreksi terkait penulisan, kalau angka tentu dengan OPD, maka kita undang OPD untuk bersama-sama membahasnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga sudah mengingatkan OPD terkait baik Diskes maupun RSUD untuk secepatnya menyelesaikan perbup tersebut.
"Kita sudah ingatkan agar secepatnya diselesaikan, karena ini juga mennyangkut ke yang lain nantinya," katanya.
Sebelumnya Direktur RSUD Teluk Kuantan, dr Irvan Husin mengatakan, mudah-mudahan daam waktu dekat insentif nakes ini tuntas disalurkan. "Masih proses, mudah-mudahan bisa cepat salur," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Reno, mengatakan dana untuk Nakes khusus COVID-19 harus salur minimal 50 persen.
Apabila ini tidak dilakukan, maka Pemkab Kuansing akan mendapatkan sanksi enam bulan ke depan TPP ASN tidak bisa dibayarkan."Jadi harus salur 50 persen, kalau tidak salur maka TPP 6 bulan kedepan tidak bisa kita bayarkan," katanya.
ADVERTISEMENT