Konten Media Partner

Suku Sakai Jatuhkan Sanksi Denda Adat ke NGO Lingkungan Riau, Jikalahari

17 April 2022 20:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SUASANA pemberian sanksi adat oleh Suku Sakai Bathin Sobanga kepada Jikalahari, Jumat (154/2022).
zoom-in-whitePerbesar
SUASANA pemberian sanksi adat oleh Suku Sakai Bathin Sobanga kepada Jikalahari, Jumat (154/2022).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Suku Sakai Bathin Sobanga menjatuhkan sanksi adat kepada lembaga pegiat lingkungan hidup Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Jumat (15/4/2022) silam.
ADVERTISEMENT
Jikalahari diberi sanksi adat oleh masyarakat Suku Sakai Bathin Sobanga dengan upacara adat di Rumah Adat Bathin Sobanga Desa Kosumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Alasan masyarakat adat Suku Sakai Bathin Sobanga memberikan sanksi atau denda adat ke Jikalahari karena lembaga tersebut dianggap menyebut dan mencantumkan data dan nama tokoh Adat Sakai Alm Datuk M Yatim dengan tidak tepat.
"Dalam acara (HUT) Jikalahari dipublikasikan di media-media dan memberitakan data dan nama tokoh kami yang tidak Pas dan tidak pantas penyebutannya yang membuat tersinggungnya hati anak kemenakan (Suku) Sakai Bathin Sobanga,"dilansir dari akun Instagram @pusat.kebudayaan.sakai, Minggu (17/4/2022).
Akun media sosial tersebut juga memuat Jikalahari mengadakan acara ulang tahun ke-20 yang mengangkat enam tokoh pejuang adat Riau.
ADVERTISEMENT
"Salah satunya tokoh Sakai orang yang sangat dihormati oleh anak kemenakan Sakai Datuk Bathin Sobanga (Almarhum KIAI HAJI MUHAMMAD YATIM) yang bergelar BATHIN SOBANGA BATHIN IYO BANGSO, (codik tido memboli, bona tido memandang suku)," tulisnya.
HUT Ke-20 Jikalahari diselenggarakan di Gedung Idrus Tintin, Purna MTQ, Pekanbaru. Dari acara itulah Jikalahari diberi sanksi hukum adat.
"Oleh sebab itu, pantas diberikan hukum sanksi adat (dari Suku) Sakai agar ke depannya semua pihak tidak sembarangan mencuri data, budaya dan penyebutan gelar Datuk Datuk, tokoh kami," tutup akun itu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pemberian sanksi adat kepada Jikalahari kepada Wakil Ketua Jikalahari, Okto Yugo, tak ada respon.
Konfirmasi dilakulan melalui panggilan ke nomor telepon seluler maupun WhatsApp. Hingga berita ini dinaikkan, sama sekali belum mendapatkan jawaban.
ADVERTISEMENT
Afni Zulkifli, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bidang hadir bukan dalam acara pemberian sanksi adat, melainkan sosialisasi perhutanan sosial terhadap Suku Sakai.
Laporan: BAGUS PRIBADI