Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Syafri Harto Divonis Bebas, Mahasiswa Unri Menangis Saling Berpelukan
1 April 2022 18:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya, disambut dengan isak tangis mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Mereka kaget dan sedih saat mendengar Majelis Hakim Diketuai Estiono, dengan hakim anggita Tommy Manik, dan Yuli Artha Pujayotama.
Ratusan mahasiswa mengenakan jaket abu-abu khas Universitas Riau seketika pecah tangis mereka saat mendengar Syafri Harto, divonis bebas.
"Majelis hakim tak melihat kasus ini dengan perspektif korban atau dengan analisis gender," kata Ketua Tim Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri, Agil Fadlan, Jumat (1/4/2022).
Mereka kecewa dengan putusan yang dibacakan estiono dengan membebaskan Syafri Harto. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan dan pengancaman dialami korban LM.
"Ke depannya korban pelecehan seksual merasa percuma melapor. Selain sudah terbebani norma masyarakat, memperjuangkan dirinya, tapi ujungnya mereka tak mendapatkan keadilan di ruang pengadilan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hakim menilai tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan adanya kekerasan atau pelecehan seksual. Semua saksi di kasus itu hanya mendengar pernyataan dari saksi LM
Karena dinilai tidak bersalah, Majelis Hakim memerintahkan Syarif Harto agar segera dibebaskan dari tahanan, dan berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya
"Kami juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara serius berupaya melakukan Kasasi guna keadilan bagi korban," imbuhnya.
Menurut Agil, hakim sama sekali tak memberikan rasa keadilan bagi korban. Itu merupakan preseden buruk bagi korban kekerasan seksual untuk berani buka suara ke depannya.
Tak berhenti di situ, Agil mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui sidang putusan dijadwalkan hanya berselang sehari setelah agenda replik.
ADVERTISEMENT
"Ini kan aneh, yang mana putusan seharusnya memerlukan waktu lebih bagi hakim untuk mempertimbangkan," ujar Agil.
Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan korban, L, mencuat ke publik. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan Syafri Harto, sekitar Oktober 2021 silam.
Dalam video yang viral tersebut, ia mengaku dicium dan dipeluk Syafri saat bimbingan skripsi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban didampingi lembaga bantuan hukum (LBH)/YLBHI Pekanbaru. Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka
Syafri bersikukuh membantah tudingan itu. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Laporan: TIM SELASAR RIAU